Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati: Tuntutan Jaksa Tak Realistis

Kompas.com - 14/01/2013, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penyuapan terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Hartati Murdaya Poo, keberatan dengan tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Hartati. Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) itu mengatakan bahwa tuntutan jaksa KPK tidak realistis.

"Tidak realistis, berdasarkan tuntutannya sendiri. Harusnya tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan," kata Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/1/2013), seusai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Hartati dan tim pengacaranya pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam menanggapi tuntutan itu. Kepada majelis hakim, tim pengacara Hartati sempat meminta agar kliennya diizinkan membawa laptop untuk menyusun pleidoi pribadinya dari dalam tahanan. Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyerahkan keputusan tersebut kepada jaksa KPK selaku pihak yang berkoordinasi dengan kepala rumah tahanan.

Adapun Hartati ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Hartati terbukti memberi uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian uang itu dianggap sebagai "barter" karena Amran telah membantu PT HIP mengurus izin-izin terkait lahan perkebunan di Buol.

Jaksa pun meminta hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Hartati. Jaksa juga mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan hukuman Hartati. Salah satunya, Hartati dianggap telah menggerakkan massa, yakni pegawai-pegawainya, sehingga mengganggu proses persidangan. Untuk diketahui, setiap Hartati sidang, ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta dipenuhi pegawai dari perusahaan milik mantan anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut. Hari ini saja, puluhan pendukung Hartati terlihat menyesaki ruang persidangan. Seusai sidang, para pendukung itu tampak berkerumun mendekati Hartati sehingga bersaing dengan para pewarta yang ingin mewawancarai wanita pengusaha itu. Akibatnya, sempat terjadi dorong-dorongan antara wartawan dan para pendukung yang mengikuti Hartati keluar ruang persidangan.

Bahkan, kaca yang diletakkan di lantai luar ruang sidang pengadilan Tipikor pecah karena terinjak kerumunan wartawan dan pendukung Hartati. Para pendukung itu pun terdengar berteriak agar hakim membebaskan bosnya tersebut. "Bebaskan Hartati, bebaskan Hartati, Hartati tidak bersalah," kata mereka.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik:
Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

    Nasional
    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

    Nasional
    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

    Nasional
    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

    Nasional
    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

    Nasional
    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

    Nasional
    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com