Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Jamin Tidak Memeras Kumpulkan Modal Pemilu

Kompas.com - 30/12/2012, 08:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menjamin kader partainya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengumpulkan modal untuk menghadapi Pemilu 2014. Menurut Hidayat, PKS memiliki mekanisme pengumpulan dana sendiri yang dijamin bersih.

"Jaminannya sangat jelas bahwa PKS tidak akan gunakan cara-cara ilegal untuk kumpulkan dana. PKS menolak diartikan seluruh partai politik akan pergunakan 2013 untuk kongkalikong, pemerasan, mengumpulkan dana untuk Pemilu 2014," kata Hidayat seusai mengikuti acara refleksi akhir tahun PKS di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (29/12/2012).

Hidayat mengatakan, tidak ada artinya jika memenangkan Pemilu, tetapi menggunakan cara-cara curang dalam mengumpulkan modal kampanye. Hal itu, menurutnya, tidak akan meningkatkan kualitas pemilu.

"Jadi kami berikan jaminan, siapa pun dari PKS tidak boleh mempergunakan cara yang melanggar hukum, apalagi korupsi, pemerasan, kongkalikong; tidak diperbolehkan," sambungnya.

Tentu saja, lanjut Hidayat, PKS memiliki mekanisme untuk mengawasi para kadernya. Pria yang pernah bersaing memperebutkan kursi DKI 1 itu pun mengatakan, PKS sudah punya cara baku dalam mengumpulkan dana, salah satunya melalui iuran para kader.

"Ada iuran. Kalau ada yang mengatakan tidak ada partai yang iuran, itu bohong. Kami anggota DPR setiap bulan dipotong minimal Rp 20 juta dari gaji. Kami juga punya mekanisme untuk kumpulkan dana," ujar Hidayat.

Menurutnya, PKS sudah mulai menabung mengumpulkan dana sejak 2009. Baik itu dari iuran anggota DPR, DPRD, fraksi, maupun kader lainnya.

"Yang diperlukan bukan money politics. Rakyat harus diyakinkan memilih bagaimana anggota DPR yang bersih," ucapnya.

Hidayat juga meminta Indonesia Corruption Watch membuka data siapa-siapa saja kader PKS yang disebutnya terlibat kasus korupsi. Menurut Hidayat, sepanjang 2012, tidak ada kader PKS yang terlibat kasus korupsi.

"Ada memang dua kader yang pernah kena kasus, tapi sama MA (Mahkamah Agung) dibebaskan, bebas murni, misalnya Pak Misbakhun dan Pak Rukhyat. Memang ada, tapi sudah dibebaskan, apa ini dianggap masih bermasalah? Kami berharap ICW, maupun PPATK, jangan tanggung-tanggung, jangan politisasi menghadirkan sesuatu yang hanya menimbulkan kegaduhan. Sebut saja nama mereka supaya bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, ICW merilis data kader partai yang terjerat kasus korupsi. Menurut ICW, ada dua kader PKS yang diproses hukum, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di KPK. Jumlah kader PKS yang terlibat korupsi ini relatif lebih sedikit dibanding partai lainnya. Menurut ICW, kader Partai Golkar paling banyak terlibat korupsi, yakni 14 orang, disusul dengan Partai Demokrat 10 orang.

ICW juga menengarai, korupsi politik akan semakin masif pada 2013 nanti. Tahun itu, para elite politik tengah sibuk mengumpulkan modal Pemilu 2014.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

    Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

    Nasional
    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

    Nasional
    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

    Nasional
    SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

    Nasional
    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

    Nasional
    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

    Nasional
    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

    Nasional
    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

    Nasional
    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

    Nasional
    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

    Nasional
    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

    Nasional
    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

    Nasional
    Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

    Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

    Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

    Nasional
    Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

    Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com