KOMPAS.com — "Perang melawan koruptor itu ibarat lari maraton. Jaraknya ratusan kilometer dan harus ada strategi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, pertengahan September lalu.
Saat itu, Johan ditanya mengenai muara sejumlah kasus besar yang tengah ditangani KPK, seperti kasus bail out Century dan dugaan korupsi proyek Hambalang. Pengusutan kedua kasus itu sedang giat-giatnya. Publik menagih janji pimpinan KPK Jilid III untuk menuntaskan dua kasus besar tersebut sebelum 2012 berakhir.
Menurut Johan, perjuangan KPK tidak mudah. Terbentang jalan panjang yang harus dilalui KPK untuk sampai pada muara penuntasan kasus. Meski demikian, katanya, tidak peduli siapa pun yang terlibat, sepanjang ada dua alat bukti yang dimiliki, KPK pasti akan menjerat mereka.
Dengan berjalannya waktu, pimpinan KPK Jilid III pun membuktikan janji mereka. Abaraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja berhasil mencetak sejarah baru pemberantasan korupsi sepanjang tahun ini.
Cetak sejarah
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serbagai tersangka pada awal Desember ini. Andi menyusul tersangka sebelumnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar yang juga diduga menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Bagaikan kado akhir tahun, KPK mengukir sejarah. Ini adalah pertama kalinya KPK menjerat seorang menteri aktif. Selama hampir sembilan tahun berdiri, baru kali ini KPK menetapkan menteri aktif sebagai tersangka. Langkah ini seolah menjatuhkan stigma yang menilai KPK hanya mampu menjerat seorang menteri saat sudah pensiun.
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai, langkah KPK ini patut diapresiasi. Keberanian KPK seharusnya menjadi teladan bagi lembaga penegakan hukum lain untuk berani menjerat pejabat aktif sekalipun itu seorang pembantu presiden.
Dia juga mengingatkan agar KPK tidak berhenti pada penetapan Andi sebagai tersangka. Emerson meminta Abraham Samad cs berani mengusut tuntas kasus Hambalang hingga menjerat pihak lain yang juga diduga terlibat.
Prestasi KPK Jilid III tidak hanya di situ. Dalam setahun kepemimpinannya ini, KPK Jilid III berhasil mencetak sejarah dengan menjerat seorang jenderal polisi aktif. Adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM). Djoko menjadi jenderal polisi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Dalam kasus ini, KPK bahkan menjerat dua jenderal sekaligus. Menyusul kemudian, mantan wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang juga menjadi tersangka kasus simulator SIM. Keduanya dijerat saat masih menempati struktur kepemimpinan di Polri. Berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 28 Juli 2012, Djoko masih menjadi Gubernur Akademi Kepolisian, sedangkan Didik saat itu menjabat Waka Korlantas Polri.
Mereka diduga bersama-sama dengan pihak swasta, yakni Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto, melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, tetapi justru merugikan keuangan negara. Diduga, timbul kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dari pengadaan proyek simulator SIM roda dua dan roda tiga tersebut.
Terkait kasus ini, Emerson meminta KPK tidak berhenti pada Djoko dan Didik. Lembaga antikorupsi itu sedianya menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menjerat jenderal-jenderal lain.
Selain kemajuan dalam kasus Hambalang dan simulator SIM, KPK Jilid III berhasil meningkatkan penanganan kasus Century ke tahap penyidikan. Di pengujung tahun ini, KPK menjadikan dua pejabat Bank Indonesia sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Pengusutan bail out Century dimulai sejak 2009. Sepanjang perjalanan, proses politik mewarnai penyelidikan Century di KPK.
Terobosan TPPU