Mengenai hasilnya, diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang nantinya akan memvonis Angie. Sementara dalam kasus hakim Syarifuddin, KPK gagal merampas uang senilai Rp 2 miliar lebih yang ditemukan selama penggerebekan di kediaman Syarifuddin. Jaksa KPK menduga uang tersebut merupakan hasil kejahatan sehingga harus dibuktikan asal-usulnya melalui pembuktian terbalik. Jika tidak, uang dalam rupiah dan pecahan mata uang asing itu akan dirampas negara.
Sayangnya, majelis hakim Tipikor tidak sependapat dengan jaksa. Hakim menilai Syarifuddin tidak perlu melakukan pembuktian terbalik karena menurut hakim, uang-uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara suap PT SkyCamping Indonesia (PT SCI) yang didakwakan jaksa. Hakim pun memerintahkan jaksa KPK mengembalikan uang-uang sitaan itu kepada Syarifuddin.
Pengamat hukum pidana Ganjar L Bondan menilai KPK harus memaksimalkan perampasan harta koruptor dengan menyertakan Pasal 18 UU Tipikor. Namun, Ganjar berpesan agar lembaga antikorupsi itu lebih berhati-hati dengan melihat kelengkapan alat bukti sehingga unsur penggantian kerugian negara dapat dibuktikan.
"Kalau dari sisi cara penjeraan, itu adalah salah satu caranya. Tidak ada obat yang mujarab. Jadi, semua cara harus kita pakai, itu salah satunya," katanya.
Dengan memaksimalkan perampasan harta koruptor, menurut Ganjar, KPK dapat lebih banyak mengembalikan uang negara yang dikorupsi. Dengan demikian, uang yang sedianya menjadi hak masyarakat itu dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tangkap buronan
Jika pimpinan KPK Jilidi II berhasil menangkap Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti yang buron ke luar negeri, pimpinan jilid III berhasil meringkus tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni pada pertengahan Juni lalu.
Istri Nazaruddin itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, setelah dinyatakan sebagai buronan sejak Agustus tahun lalu. Sebelum masuk ke wilayah Indonesia, Neneng diketahui menetap di Malaysia. Dia dikawal dua warga negara Malaysia saat memasuki wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.
Kini, Neneng dan dua warga negara Malaysia tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dengan ditangkapnya Neneng, apakah pekerjaan rumah KPK untuk memulangkan para tersangka korupsi sudah tuntas?
Jawabannya, belum. Masih ada seorang tersangka korupsi yang masih buron. Adalah Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan itu buron sejak 2009. Kini, keberadaan Anggoro belum diketahui.
Baju tahanan
Sebagai upaya menciptakan efek jera untuk para tersangka korupsi, KPK mempergunakan baju tahanan. Setiap tersangka ataupun terdakwa kasus di KPK wajib mengenakan baju tahanan setiap akan mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, maupun ketika memasuki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengikuti persidangan.
Pemakaian baju tahanan ini pertama kali diterapkan KPK kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu. Awal Juli lalu, KPK menangkap Amran di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah. Amran pun ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan. Saat akan digelandang ke rutan, Amran menggunakan baju tahanan KPK serupa jaket berwarna putih dengan tulisan "tahanan KPK". Politikus Partai Golkar itu pun tampak mengenakan borgol dan dikawal sejumlah petugas KPK masuk ke mobil tahanan.
Selanjutnya, hampir semua tersangka korupsi menggunakan baju tahanan saat keluar rutan. Sebut saja mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom, Neneng Sri Wahyuni, dan Direktur PT Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya Poo.
Penggunaan baju tahanan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera. Namun, beberapa waktu lalu, pimpinan KPK dikejutkan oleh Miranda yang menyiasati baju tahanannya menjadi lebih tampak modis. Miranda yang terjerat kasus suap cek perjalanan itu menggunakan ikat pinggang besar untuk memadukan baju tahanan dengan setelan yang dipakainya.