JAKARTA, KOMPAS.com - Bea masuk tambahan sementara untuk terigu impor disepakati 20 persen. Bea tersebut diterapkan selama proses penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia berlangsung, yakni sekitar 200 hari. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menjamin kelangsungan industri terigu lokal.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, di sela-sela acara Kompas 100 CEO Forum, di Jakarta, Rabu (28/11/2012). Usulan 20 persen itu sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan. "Ketentuan tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat," katanya.
Menurut Gita, penerapan bea masuk tambahan pengaman perdagangan sementara tidak melanggar ketentuan organisasi perdagangan dunia atau WTO. Hampir semua negara menerapkan kebijakan serupa. "Jadi, ini tidak melanggaran aturan WTO. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelangsungan industri dalam negeri, selama proses penyelidikan berlangsung," ujarnya.
Ketua Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia Fransiscus Welirang mengatakan, lonjakan impor terigu terbesar berasal dari Turki. Harga jual terigu Turki lebih rendah dibandingkan harga terigu produksi lokal. " Terigu Turki dijual seharga gandum, yang kami impor dan gunakan sebagai bahan baku terigu. Ini kan nggak logis," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.