Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Nonaktif Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/11/2012, 20:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah nonaktif Murdoko. Hakim menilai, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara turut serta dan berlanjut terkait pengelolaan dana kas Kabupaten Kendal tahun 2003.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/11/2012). Selain pidana penjara, Murdoko dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta yang dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.

“Terdakwa Murdoko terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi turut serta secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, ” kata hakim Marsudin.

Meskipun demikian, Murdoko dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman lebih berat, maksimal 20 tahun penjara.

Putusa hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Murdoko dihukum tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta yang dapat diganti kurungan lima bulan.

Menurut majelis hakim, Murdoko terbukti menggunakan dana kas Kabupaten Kendal senilai Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro.

Murdoko meminta uang secara bertahap melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal saat itu, Warsa Susilo. Adapun Hendy divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Majelis hakim juga menilai, Murdoko tidak harus mengembalikan uang senilai Rp 4,75 miliar yang sudah dinikmatinya itu ke kas negara lagi. Pasalnya, menurut hakim, Murdoko sudah mengembalikan uang dengan nilai yang sama melalui Hendy pada Maret 2012. Pengembalian uang inilah yang juga meringankan hukuman Murdoko.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 4,75 miliar, memiliki tanggungan anak dan istri, sudah lama mengabdi kepada negara sebagai anggota legiskatif dan memperoleh penghargaan-penghargaan,” ujar hakim Marsudin.

Satu Hakim Beda Pendapat

Putusan perkara Murdoko ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) satu anggota majelis hakim. Anggota majelis hakim I Made Hendra menilai Murdoko seharusnya dapat dijatuhi hukuman lebih berat karena terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Made Hendra juga berbeda dalam menghitung uang yang dianggap terbukti dinikmati Murdoko. Menurutnya, Murdoko hanya terbukti menikmati uang kas Kabupaten Kendal senilai Rp 3,9 miliar, bukan Rp 4,57 miliar seperti yang disimpulkan empat anggota majelis hakim lainnya.

Murdoko Pikir-pikir

Sementara Murdoko, tampak tenang mendengarkan putusan perkaranya dibacakan. Politikus PDI-Perjuangan itu menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya dan tim kuasa hukum akan pikir-pikir,” katanya di hadapan majelis hakim. Demikian juga perkataan tim jaksa penuntut umum KPK atas putusan ini. “Kami juga pikir-pikir,” ujar jaksa Siswanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com