Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko: Masukan Grasi Ola ke Presiden Tidak Salah

Kompas.com - 07/11/2012, 17:00 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus narkotika Meirika Franola alias Ola (42) diduga kembali terlibat dalam penyelundupan narkoba. Ola diduga menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Padahal, Ola baru menerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Apakah Presiden salah menerima masukan dari bawahannya? Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menilai, tidak ada yang salah dari masukan yang diberikan kepada Presiden.

"Enggak. Dulu (grasi) diberikan karena yang bersangkutan itu (Ola) tidak melakukan apa-apa. Dia bukan pengedar, waktu itu kurir. Pada waktu (usulan) diberikan, kan itu yang kita terima," kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu ( 7/11/2012 ).

Djoko mengatakan, Presiden tidak mungkin sembarangan dalam memberikan grasi. Keputusan pemberian grasi terhadap narapidana kasus apapun, kata dia, atas pertimbangan yang matang setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

Djoko menambahkan, kemungkinan besar grasi untuk Ola akan dicabut lantaran tidak sesuai dengan tujuan pemberian grasi. Masih dipertimbangkan apakah pencabutan grasi itu menunggu keputusan pengadilan atau tidak. "Harus dipikirkan. Kan baru tadi malam dilaporkan," ucapnya.

Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut Ola menjadi otak penyelundupan sabu seberat 775 gram dari India ke Indonesia. Sabu 775 gram itu dibawa oleh kurir, NA (40), dengan menumpang pesawat. NA, yang seorang ibu rumah tangga, ditangkap BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, 4 Oktober lalu.

Pada Agustus 2000 , Ola bersama dua sepupunya, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Rani Andriani, divonis hukuman mati. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno- Hatta ke London, 12 Januari 2000 .

Belum lama ini, Ola yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang memperoleh grasi sehingga vonis hukuman mati yang harus dijalaninya diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Grasi ini juga diperoleh Deni.

Baca juga:
Cabut Grasi untuk Ola
Beri Grasi Ola, Presiden Dikelabui Bawahannya
Penerima Grasi Otaki Penyelundupan Sabu

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com