Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Tim Independen untuk Telusuri Kasus Novel

Kompas.com - 30/10/2012, 15:40 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK Haris Azhar mengatakan, pihak kepolisian, khususnya Polda Bengkulu, harus dapat mengungkapkan secara terbuka dan jelas bukti keterlibatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Kasus ini terjadi tahun 2004 silam. Novel adalah penyidik KPK yang berasal dari Polri. Saat peristiwa terjadi, ia menjabat Kasat Reskrim Polda Bengkulu.

Menurut Haris, ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus itu. Oleh karena itu, ia menilai, dibutuhkan tim independen untuk mengecek hasil temuan Polda Bengkulu dalam kasus tersebut. Tim independen, katanya, sebagiknya tak hanya mengandalkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebab, peran Kompolnas akan mengenyampingkan institusi lainnya seperti Komnas HAM dan Ombudsman. Hal ini akan membuat penanganan kasus menjadi tidak independen. Komposisi Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsmna, menurut dia, akan menjadi tim independen yang bisa menyelidiki kasus ini.

"Kompolnas punya keahlian khusus, perspektif khusus. Ombudsman punya wewenang khusus yang akan memberikan potret lebih utuh tentang kasus Novel ini. Begitu pula Komnas HAM," kata Haris, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Keterlibatan tiga lembaga negara tersebut diharapkan dapat membuat kasus Novel menjadi lebih terang. Selain itu, tim independen juga dapat melahirkan satu rekomendasi, baik pada KPK, Kepolisian, maupun Presiden. Secara peraturan, ketiga lembaga itu, menurutnya, memiliki wewenang yang menjadi dasar untuk bekerja. 

"Ombudsman memiliki 2 UU, Komnas HAM punya 3 UU dan Kompolnas punya PP yang bisa menjadikan mereka miliki kredibilitas untuk bekerja memeriksa kasus ini. Jangan polisi, kalau polisi kan tendensius, emosional melihat kasus ini," ujarnya.

Haris yang juga Koordinator Kontras meminta polisi legowo dan menahan diri dalam melihat kasus Novel. Perlawanan-perlawanan terhadap KPK justru akan memperlihatkan bentuk resistensi Kepolisian dari pemeriksaan kasus simulator.

Kejanggalan

Dalam temuan Tim Pembela Penyidik KPK, ada kejanggalan dalam upaya penangkapan Kompol Novel di Gedung KPK, 5 Oktober 2012 lalu. Hal itu  menyangkut penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang baru keluar tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

"Tidak boleh melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa SPDP. Saat ditelusuri oleh kami, ada mal (kesalahan) administrasi di situ (SPDP)," kata Haris.

Selain itu, Haris mengungkapkan, berdasarkan SPDP, upaya penangkapan Novel seharusnya dilakukan di rumah, bukan di KPK. Ia menuding ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya atas penangkapan Novel. Sebab, penangkapan Novel seharusnya dilakukan dengan disertai SPDP.

"Penyalahgunaan prosedur itu, seharusnya mereka (Polda Bengkulu dan Polda Metrojaya) saling memberitahu karena keduanya memiliki wewenang," kata Haris.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com