Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Diadukan ke Ombudsman

Kompas.com - 30/10/2012, 11:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjuti laporan Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK terkait adanya keganjilan dalam proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik KPK asal Polri, Novel Baswedan. Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polda Bengkulu terkait temuan awal berupa dua keganjilan proses hukum Novel.

"Dua poin itu adalah surat penghukuman dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saudara Novel. SPDP yang diklarifikasi ke Kejari karena pintu masuknya di Kejari. Namun, kalau surat penahanan, diklarifikasi ke Kapolres Bengkulu," kata Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Budi mengatakan, menurut laporan TPP KPK, surat yang menyangkut hukuman Novel ada dua jenis, yaitu surat terkait hukuman kode etik dan hukuman kurungan. Hal tersebut perlu dicek keasliannya. Sebab, Novel hanya mengantongi satu jenis surat penghukuman, yaitu hukuman kode etik, sementara surat penghukuman berupa hukuman kurungan untuk Novel harus dicek keabsahannya.

Mengenai SPDP sendiri, Budi mengatakan, laporan TPP KPK juga menunjukkan adanya keganjilan. Keganjilan itu adalah SPDP baru keluar tiga hari setelah upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 di Gedung KPK. SPDP dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Selain itu, dalam SPDP, disebutkan penangkapan dilakukan di rumah Novel, bukan Gedung KPK. Menurutnya, SPDP tersebut perlu dicek keasliannya.

"Untuk tingkat pelanggaran seperti ini, kemungkinan penyimpangan administrasi. Tradisi seperti ini harus dicari tahu pejabat yang mengeluarkannya. Selain pada yang bersangkutan, akan langsung ke atasannya," kata Budi.

Ombudsman akan meminta bahan yang lebih lengkap berupa surat investigasi, surat permohonan keadilan, dan hukuman disiplin pada pihak terkait. Pihak terkait tersebut adalah Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Kejari Bengkulu, dan pengacara korban kasus sarang walet yang menurut kepolisian melaporkan Kompol Novel. Sebab, surat permohonan keadilan korban sarang walet juga dinilai ganjil. Ombudsman akan lebih fokus pada surat penghukuman dan SPDP.

"Kemungkinan besar Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Novel ini," ujar Budi.

Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

    Nasional
    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

    Nasional
    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

    Nasional
    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

    Nasional
    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

    Nasional
    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

    Nasional
    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

    Nasional
    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

    Nasional
    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

    Nasional
    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

    Nasional
    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

    Nasional
    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com