Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Novel Diadukan ke Ombudsman

Kompas.com - 30/10/2012, 11:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian dan Pengaduan Budi Santoso mengatakan, Ombudsman akan segera menindaklanjuti laporan Tim Pembela Penyidik (TPP) KPK terkait adanya keganjilan dalam proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menjerat penyidik KPK asal Polri, Novel Baswedan. Ombudsman akan meminta klarifikasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Polda Bengkulu terkait temuan awal berupa dua keganjilan proses hukum Novel.

"Dua poin itu adalah surat penghukuman dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saudara Novel. SPDP yang diklarifikasi ke Kejari karena pintu masuknya di Kejari. Namun, kalau surat penahanan, diklarifikasi ke Kapolres Bengkulu," kata Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Budi mengatakan, menurut laporan TPP KPK, surat yang menyangkut hukuman Novel ada dua jenis, yaitu surat terkait hukuman kode etik dan hukuman kurungan. Hal tersebut perlu dicek keasliannya. Sebab, Novel hanya mengantongi satu jenis surat penghukuman, yaitu hukuman kode etik, sementara surat penghukuman berupa hukuman kurungan untuk Novel harus dicek keabsahannya.

Mengenai SPDP sendiri, Budi mengatakan, laporan TPP KPK juga menunjukkan adanya keganjilan. Keganjilan itu adalah SPDP baru keluar tiga hari setelah upaya penangkapan Novel pada 5 Oktober 2012 di Gedung KPK. SPDP dikeluarkan tanggal 8 Oktober 2012 dan diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Selain itu, dalam SPDP, disebutkan penangkapan dilakukan di rumah Novel, bukan Gedung KPK. Menurutnya, SPDP tersebut perlu dicek keasliannya.

"Untuk tingkat pelanggaran seperti ini, kemungkinan penyimpangan administrasi. Tradisi seperti ini harus dicari tahu pejabat yang mengeluarkannya. Selain pada yang bersangkutan, akan langsung ke atasannya," kata Budi.

Ombudsman akan meminta bahan yang lebih lengkap berupa surat investigasi, surat permohonan keadilan, dan hukuman disiplin pada pihak terkait. Pihak terkait tersebut adalah Polda Bengkulu, Polda Metro Jaya, Kejari Bengkulu, dan pengacara korban kasus sarang walet yang menurut kepolisian melaporkan Kompol Novel. Sebab, surat permohonan keadilan korban sarang walet juga dinilai ganjil. Ombudsman akan lebih fokus pada surat penghukuman dan SPDP.

"Kemungkinan besar Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi terkait kasus Novel ini," ujar Budi.

Baca juga:
10 Keganjilan Kasus Novel Versi Tim Pembela KPK
Surat Sanksi terhadap Novel Diduga Dipalsukan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Novel Baswedan dan Dugaan Penganiayaan
Polisi VS KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

    Nasional
    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

    Nasional
    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

    Nasional
    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

    Nasional
    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

    Nasional
    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

    Nasional
    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

    Nasional
    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

    Nasional
    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

    Nasional
    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

    Nasional
    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

    Nasional
    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

    Nasional
    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com