Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Jateng Minta Dibebaskan

Kompas.com - 29/10/2012, 14:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah nonaktif, Murdoko, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan jaksa. Murdoko mengaku tidak bersalah karena tidak pernah memanfaatkan kas daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, senilai total Rp 4,750 miliar untuk kepentingan pribadinya. Hal tersebut disampaikan Murdoko dan tim pengacaranya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/10/2012).

"Saya tidak pernah menikmati atau menggunakan atau memanfaatkan uang Rp4,75 miliar sebagaimana yang dirumuskan jaksa penuntut umum sebagai kerugian keuangan Kabupaten Kendal," kata Murdoko.

Menurut Murdoko, saat menjabat sebagai anggota DPRD Jateng pada 2003, dirinya tidak pernah memanfaatkan hubungan persaudaraannya dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro agar dapat menggunakan kas daerah Kabupaten Kendal. Murdoko mengaku tidak pernah meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer uang kas kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar ke rekeningnya.

"Saya sama sekali tidak tahu dan ikut campur tindakan Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal Warsa Susilo. Secara logika saya tidak bisa campur tangan keuangan kabupaten Kendal meski Hendy Boedoro adalah kakak kandung saya," kata Murdoko.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengaku tidak tahu asal usul uang yang ditransfer Warsa ke rekeningnya tersebut. Murdoko pun mengatakan, sudah memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Hendy Boedoro pada hari yang sama setelah dia menerima transferan uang tersebut. Hendy divonis tujuh tahun penjara dan masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, sedangkan Warsa diganjar hukuman tiga tahun penjara.

Dalam pledoinya, Murdoko juga mengaku keberatan dianggap merugikan keuangan Kabupaten Kendal senilai total Rp 4,75 miliar. Sebab, menurutnya, uang sebesar Rp4,75 miliar itu sudah dikembalikan oleh Hendy Boendoro ke negara selepas menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang.

"Pada 22 Maret 2012 dikembalikan Rp3,8 miliar dan pada 24 Maret 2012 dikembalikan Rp950 juta sehingga total Rp4,75 miliar," ungkap Murdoko.

Sementara, menurut tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menimbulkan kerugian negara terkait pengelolaan kas kabupaten Kendal.

Jaksa pun menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Menurut jaksa, Murdoko yang saat peristiwa itu terjadi masih menjabat sebagai anggota DPRD Jateng, memanfaatkan kedudukan kakaknya, Hendy Boedoro, yang saat itu menjabat Bupati Kendal. Meski pun Murdoko anggota DPRD Semarang yang tak memiliki kaitan dengan Kabupaten Kendal, akhirnya Murdoko bisa memanfaatkan dana kas daerah total Rp 4,750 miliar berkat peran Hendy Boedoro yang memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Warsa Susilo untuk mentransfer dana ke rekening Murdoko dalam beberapa tahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com