Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Verifikasi Parpol Berpotensi Cacat Hukum

Kompas.com - 29/10/2012, 08:59 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin mengatakan, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 berpotensi cacat hukum. Berdasarkan hasil yang diumumkan KPU, Minggu (28/10/2012) malam, sebanyak 16 parpol dinyatakan lolos verifikasi. Sementara 18 parpol harus "gigit jari".

Menurut Said, keputusan itu diambil dengan jadwal, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Penetapan dilakukan di luar jadwal tahapan. Waktu pengumuman hasil verifikasi administrasi berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2012 adalah tanggal 23-25 Oktober dan bukan tanggal 28 Oktober," ujar Salahuddin saat dihubungi, di Jakarta, Minggu (28/10/2012) malam.

Selain itu, ia mengungkapkan, waktu pemeriksaan administrasi parpol juga diselenggarakan di luar jadwal tahapan. Waktu verifikasi administrasi berdasarkan PKPU No 11 Tahun 2012 adalah tanggal 11 Agustus sampai 22 Oktober 2012 dan tidak boleh dilakukan setelah tanggal tersebut. Sebelum pengumuman hasil verifikasi administrasi, KPU diketahui masih melakukan pemeriksaan terhadap data administratif yang diterima.

"Pasal 8 ayat (4) huruf a (UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu) menegaskan bahwa semua tahapan Pemilu wajib dilaksanakan oleh KPU secara tepat waktu. Sementara itu, KPU tidak pernah terlebih dahulu mengubah jadwal tahapannya jadi jika berkaca pada hal sebelumnya. KPU tidak tepat waktu," katanya.

Lebih jauh, Salahuddin mengatakan, penetapan verifikasi administrasi tidak dituangkan melalui keputusan, tetapi hanya melalui berita acara. Padahal, menurut Pasal 257 sampai 259 UU No 8 Tahun 2011 tentang Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol meminta adanya surat keputusan dari KPU. Hal itu sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, ia menuding, ada indikasi penetapan parpol dalam verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU melalui sistem pemungutan suara/voting. Sedangkan dalam proses seleksi administrasi tidak diperlukan dan harus dihindari adanya opini subyektif dari masing-masing komisioner KPU.

"Persyaratan yang diminta tinggal dicocokkan dengan yang diserahkan parpol. Pembahasan yang alot dan jadwal yang selalu mundur menguatkan dugaan itu," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menampik tudingan Salahuddin. Ia mengatakan, KPU sebelumnya telah melakukan perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2012 mengenai verifikasi parpol. KPU, lanjutnya, telah melakukan penyesuaian jadwal mulai dari pengumuman sampai pelaksanaan pemilu.

"Mencermati hal itu, akan segera disosialisasikan ke KPU kabupaten dan kota," kata Manik.

Manik menekankan, tidak ada voting dalam menentukan parpol yang lolos verifikasi administrasi. Sistem voting tidak pernah ada selama KPU memutuskan hasil verifikasi administrasi dan ketetapan selanjutnya. "Semua proses pengambilan dalam penentuan baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat dilakukan dengan musyawarah mufakat," tegasnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Verifikasi Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

    Nasional
    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

    Nasional
    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

    Nasional
    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

    Nasional
    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

    Nasional
    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

    Nasional
    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

    Nasional
    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

    Nasional
    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com