Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Masih Periksa Barang Bukti Sitaan dari Korlantas

Kompas.com - 27/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa barang bukti yang merupakan hasil sitaan dari Gedung Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas.

Penyitaan barang bukti dalam penggeledahan di Gedung Korlantas Juli lalu itu masih menjadi masalah karena gugatan Korlantas kepada KPK diproses.

"Proses pemeriksaan bukti-bukti itu kan belum selesai sampai hari ini. Apalagi kemarin sempat fokusnya itu dengan adanya perbedaan dengan pihak Polri yang kemarin sudah selesai mengenai penetapan tiga tersangka itu. Tentu itu mempengaruhi kecepatan KPK untuk menyelesaikan proses penyelidikan di Korlantas dengan tersangka DS," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/10/2012).

Untuk diketahui, dalam gugatannya Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang dianggap tidak berkaitan dengan penyidikan kasus simulator SIM. Pihak Korlantas mengklaim mengalami kerugian akibat penyitaan dokumen yang tidak relevan oleh KPK tersebut.

Menurut Johan, dokumen hasil sitaan tersebut tentu akan ditelaah terlebih dahulu apakah secara langsung bisa menguatkan sangkaan terhadap seseorang atau tidak. "Dan proses itu masih belum selesai," tambahnya.

Dia melanjutkan, jika nanti dokumen-dokumen atau barang bukti yang disita KPK itu memang tidak berkaitan dengan perkara, KPK akan mengembalikannya kepada Korlantas. Johan mengaku tidak tahu persis detil dokumen yang disita KPK dari Gedung Korlantas Polri tersebut.

Dikatakannya, pihak Korlantas Polri ikut menyaksikan penggeledahan saat itu. Sejumlah dokumen dan barang bukti yang disita KPK pun dicatat dalam berita acara penggeledahan yang diketahui pihak Korlantas.

"Saya kira waktu itu tidak ada persoalan. Tapi saya enggak tahu kalau sekarang pihak Korlantas bilang ada hal-hal yang tidak terkait kasus kemudian dinyatakan ikut tersita oleh KPK karena proses yang waktu itu disaksikan Korlantas juga," ujar Johan.

Terkait dengan gugatan ini, Johan mengatakan KPK siap menghadapinya. Pimpinan KPK sudah menunjuk Kepala Biro Hukum KPK untuk membuat klarifikasi-klarifikasi atas gugatan tersebut.

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang mengatakan bahwa persidangan atas gugatan ini akan berlangsung pada awal November di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com