Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Gugatan Korlantas

Kompas.com - 25/10/2012, 20:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya siap mengikuti persidangan terkait gugatan tersebut.

"Benar ada gugatan tersebut, biasa. Kami hormati dan kami siap mengikuti sidang," kata Busyro melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).

Salah satu pengacara Korlantas, Juniver Girsang, mengatakan, gugatan atas penyitaan oleh KPK tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar sebulan yang lalu.

"Kemudian menurut informasinya sidangnya akan dimulai awal November," kata Juniver saat dihubungi, Kamis (25/10/2012) malam.

Dalam gugatan tersebut, Korlantas meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus simulator SIM, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik.

"Jadi dokumen itu yang kita minta. Kalau tidak ada relevansinya, kembalikanlah," ucap Juniver.

Akibat disitanya dokumen tersebut oleh KPK, menurut Juniver, Korlantas mengalami kerugian. Namun dia tidak menyebut nilai potensi kerugian yang diderita Korlantas akibat penyitaan dokumen itu.

"Nilai kerugiannya ya artinya pelayanannya jadi tidak prima saja, tidak komprehensif," tambahnya.

Juniver juga mengatakan, Korlantas sudah mengirim surat ke KPK sebelum memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan. Namun, kata Juniver, surat yang dikirimkan Korlantas itu diambangkan.

"KPK belum menjawab surat kita secara resmi dan mengambangkan," ucap Juniver.

Ditambahkannya, gugatan ini tidak berkaitan dengan perkara Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus simulator SIM itu.

Akhir Juli lalu penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, MT Haryono, Jakarta Timur. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti terkait kasus simulator SIM.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Selain Djoko, mereka yang jadi tersangka adalah Wakil Kepala Korlantas, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, dan dua pihak rekanan proyek, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Dalam perjalanannya, kasus simulator SIM ini menimbulkan sengketa kewenangan antara KPK dengan Kepolisian. Perebutan kewenangan dalam penanganan kasus tersebut kemudian diselesaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ikuti perkembangan berita mengenai dugaan korupsi simulator dalam topik: Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com