Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angie : Tidak Benar Saya Menggiring Proyek

Kompas.com - 18/10/2012, 17:51 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angelina Sondakh alias Angie terdakwa kasus dugaan penerimaan suap penganggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olaharaga membantah disebut menggiring proyek peningkatan sarana dan prasarana di sejumlah universitas. Menurut Angie, dirinya hanya mengakomodir kepentingan rektor-rektor di daerah.

“Itu kan karena saya ketika kunjungan di daerah, dimarahi sama rektor. Kata mereka, banyak program yang tidak direalisasikan pemerintah,” kata Angie seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Menurut Angie, dirinya memang bertindak sebagai koordinator kelompok kerja (Pokja) Komisi  X sekaligus anggota Badan Anggaran DPR yang melakukan pembahasan anggaran proyek Kemendiknas. Meski demikian, Angie memastikan bahwa program dan anggaran proyek universitas yang dibahas oleh Komisi X DPR tersebut sudah diusulkan melalui pemerintah. "Semua yang dibahas merupakan usulan pemerintah," kata politikus Partai Demokrat itu.

Pernyataan Angie ini membantah sebagian keterangan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Haris Iskandar yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasusnya. Saat bersaksi, Haris mengungkapkan kalau Angelina pernah menitipkan kepadanya agar universitas-universitas di bagian Timur Indonesia menjadi perhatian Pemerintah.

Haris juga mengatakan ada 16 proposal tambahan dari universitas yang diajukan anggota Komisi X DPR dan tidak melalui pihak Dikti. Padahal, setiap universitas seharusnya mengajukan proposal anggaran melalui Dikti.

“Pada saat RDP (rapat dengar pendapat), ada anggota DPR yang sudah megang proposalnya sementara saya saja belum,” kata Haris dalam persidangan. Menurut Haris, ada sekitar 16 proposal tambahan yang dibawa anggota Dewan dan muncul dalam RDP. Nilai anggaran yang diajukan melalui proposal tersebut masing-masing minimal Rp 20 miliar.

Dikatakannya, proposal yang tidak diketahui Dikti tersebut diberikan langsung oleh pihak universitas kepada anggota Dewan. Atas munculnya proposal-proposal tambahan ini, Haris selaku perwakilan Pemerintah mengaku tidak bisa menolak untuk tidak membahasnya. Haris merasa mungkin saja proposal tersebut sebenarnya juga sudah dikirimkan pihak universitas ke Dikti, namun belum sampai.

Pada akhirnya, lanjut Haris, tidak semua usulan yang diajukan melalui anggota Komisi X itu diterima. Hanya proposal dari universitas yang dianggap masuk dalam prioritas Kemendiknas yang kemudian dibahas lebih lanjut anggarannya.

Dia mengatakan, salah satu proposal yang diterima adalah pengajuan dari Universitas Cendana di Nusa Tenggara Timur. Setelah dibahas dalam RDP, nilai anggaran untuk universitas tersebut bertambah dari semula Rp 15 miliar menjadi Rp 50 miliar, lalu bertambah lagi menjadi Rp 70 miliar. “Itu dari proposal yang diajukan anggota Komisi X,” katanya.

Meskipun tidak menyebut nama anggota DPR yang mengajukan usulan universitas tersebut, dalam keterangan sebelumnya Haris mengungkapkan kalau Angie menitipkan kepadanya agar lebih memerhatikan universitas di daerah Indonesia Timur. Haris juga mengatakan kalau pengajuan proposal tambahan oleh anggota Komisi X DPR itu tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. “Pada faktanya kami dalam RDP itu dilonggarkan. Batasnya Februari, masuknya April,” ujar Haris.

Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS (Rp 21 miliar) dari Grup Permai. Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan atas upaya penggiringan anggaran proyek. Adapun yang dimaksud dengan menggiring anggaran adalah mengupayakan agar nilai anggaran dan program pengadaan dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

    Nasional
    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

    Nasional
    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

    Nasional
    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

    Nasional
    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

    Nasional
    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

    Nasional
    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

    Nasional
    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

    Nasional
    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

    Nasional
    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com