Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosi Jabatan Koruptor Melenyapkan Efek Jera

Kompas.com - 18/10/2012, 09:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPemberian promosi bagi bekas narapidana korupsi akan melenyapkan efek jera terhadap kejahatan korupsi. Anatomi Muliawan dari Bagian Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch, Rabu (17/10/2012), mengatakan, seharusnya pejabat administrasi publik bidang kepegawaian sudah tahu bekas terpidana korupsi tidak sepantasnya mendapat promosi.

”Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN seharusnya dipahami bagian kepegawaian di daerah dan instansi untuk tidak memberi promosi atau jabatan publik bagi bekas narapidana korupsi. Seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait memberi tindakan agar promosi bagi bekas terpidana korupsi tidak menjadi tren dengan mengacu pada kasus di Kepulauan Riau,” kata Anatomi.

Rohaniwan Benny Susetyo mengingatkan, sudah tidak layak sama sekali pemberian promosi dan jabatan publik bagi bekas koruptor.

”Lama-lama korupsi dianggap sebagai kejahatan biasa. Padahal, korupsi menurut Presiden adalah kejahatan luar biasa dan harus diberantas,” ujar Benny.

Sementara dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta, Abdul Fikar, mengatakan, dalam putusan hukum kasus korupsi harus ditegaskan pada vonis, ganti rugi yang harus dibayar, serta ditegaskan tindakan administratif berupa pemecatan dan tidak boleh memegang jabatan publik.

”Itu harus dicantumkan dalam putusan sehingga ada dasar hukum dan kasus seperti promosi mantan Sekda Kabupaten Bintan yang terbukti korupsi tidak terjadi lagi di kemudian hari,” kata Abdul Fikar.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, menuntut PNS yang telah menjadi terpidana kasus korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini terjadi pergeseran nilai di birokrasi dari zero tolerance terhadap korupsi menjadi 100 persen toleranterhadap koruptor.

”Gubernur Kepri harus membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas perikanan dan kelautan serta memecatnya sebagai PNS. Pemerintah pusat harus membuat aturan pemberhentian PNS terkait kasus korupsi, dan KPK perlu menelusuri kembali pihak-pihak selain Azirwan yang terkait kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan,” ujar Emerson. (ONG)

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Bekas Koruptor Jadi Pejabat"

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com