Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin: Anas dan Andi Otak Korupsi Hambalang

Kompas.com - 16/10/2012, 14:49 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali menuding mantan rekan separtainya, Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, sebagai otak kasus dugaan korupsi Hambalang. Nazaruddin mengatakan, kedua petinggi Partai Demokrat itu seharusnya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah bilang sejak awal yang terlibat dalam Hambalang ini Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng. Memang dua orang itu otaknya. Harusnya bukan diperiksa lagi, tapi dijadikan tersangka," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/10/2012).

Dia akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar. Nazaruddin juga mengatakan bahwa ia akan membeberkan peran Anas Urbaningrum di proyek Hambalang dalam pemeriksaan hari ini.

"Semua; mulai dari sertifikatnya; bagi-bagi uangnya; soal mobil Harrier, itu sudah jelas; uangnya dari PT Adhi Karya," ucap Nazaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diperiksa KPK karena dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Penyidikan proyek Hambalang ini berawal dari temuan KPK saat menggeledah kantor Grup Permai (perusahaan milik Nazaruddin), terkait penyidikan kasus suap wisma atlet SEA Games beberapa waktu lalu. Nazaruddin menilai, Anas-lah yang mengatur proyek tersebut, mulai dari penerbitan sertifikat lahan Hambalang, hingga penetapan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya sebagai pelaksana proyek Hambalang.

Nazaruddin yang juga terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games itu mengatakan, ada aliran dana ke Anas dan pihak Kemenpora terkait proyek Hambalang. Menurutnya, sebagian uang korupsi Hambalang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum partai.

Terkait tudingan Nazaruddin ini, Anas dan Andi sama-sama membantah. Anas bahkan mengaku siap digantung di Monas jika terbukti menerima uang Hambalang.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penetapan Deddy sebagai tersangka ini merupakan anak tangga pertama yang dijadikan pijakan bagi KPK dalam menyasar pihak lain.

Kemarin, KPK memeriksa Deddy sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, sebagai saksi untuk Deddy. Seusai diperiksa, Wafid mengatakan bahwa Andi bertanggung jawab atas proyek Hambalang. Menurut Wafid, Andi tahu betul seluk beluk proyek, mulai dari proses sertifikasi lahan hingga proses pengadaan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Skandal Proyek Hambalang"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

    Nasional
    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

    Nasional
    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

    Nasional
    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

    Nasional
    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

    Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

    Nasional
    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

    Nasional
    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

    Nasional
    Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

    Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

    Nasional
    RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

    RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

    Nasional
    Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

    Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

    Nasional
    Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

    Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

    Nasional
    Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

    Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

    Nasional
    KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

    KPU Sebut Klaim Perindahan Suara PPP di Papua Pegunungan Tak Konsisten

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com