Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Dua Tersangka Simulator SIM Bisa Ditahan di Tahap Penuntutan

Kompas.com - 10/10/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain menilai, KPK tetap bisa menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM), Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto yang sebelumnya ditahan Kepolisian.

Menurut Zulkarnain, meskipun masa penahanan keduanya sudah habis untuk proses penyidikan di Kepolisian, KPK masih dapat menahan mereka pada tahap penuntutan. "Nanti kalau ditahan ya bisa di kesempatan lain, kan bisa di penuntutan," kata Zulkarnain di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Seperti diperintahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kepolisian harus melimpahkan penanganan perkara Didik, Budi, dan Sukotjo S Bambang ke KPK. Sebelum ada pernyataan Presiden, Kepolisian menyidik ketiga perkara tersangka itu dan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Agung.

Sekarang, status berkas ketiga tersangka itu P19 atau belum dapat dikatakan lengkap untuk bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selama penyidikan, Kepolisian juga menahan Didik dan Budi. Adapun Didik ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sedangkan Budi ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Sementara Sukotjo yang divonis Pengadilan Negeri Bandung untuk perkara berbeda, sudah sejak awal ditahan di Rutan Kebun Waru, Bandung.

Zulkarnain mengatakan, untuk lebih jauhnya masalah penahanan Didik dan Budi akan dikoordinasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. KPK segera mengadakan pertemuan dengan dua lembaga hukum tersebut. "Tentu bukan hanya KPK, Kepolisian tapi juga Kejaksaan. Tentu akan kita formulasikan yang pas dan administrasinya juga clear. Mudah-mudahan itu berjalan baik dan konflik kepentingannya juga bisa diatasi," ucap Zulkarnain.

Dia juga mengaku legawa meskipun KPK tidak bisa menahan kedua tersangka itu ditahap penyidikan. Sesuai dengan Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, batas maksimal penahanan seseorang di tahap penyidikan adalah 60 hari. Pasal 21 Ayat 1 mengatakan, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Kemudian pada Ayat 2 diatur kalau masa penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang apabila diperlukan guna pemeriksaan yang belum selesai. Adapun masa penahan Didik dan Budi sebagai tersangka di Kepolisian sudah lewat dari 60 hari. Keduanya ditahan Kepolisian pada 3 Agustus lalu.

Dalam KUHAP tersebut juga diatur kalau penahanan dapat dilakukan atas kewenangan penuntut umum. KPK sebagai lembaga penegak hukum selain memiliki kewenangan penyidikan juga mempunyai kewenangan penuntutan. Pasal 25 KUHAP Ayat 1 menyebutkan bahwa perintah penahanan oleh penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Kemudian ayat 2 menyebutkan, penahanan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling lama 30 hari.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

    Nasional
    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

    Nasional
    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

    Nasional
    Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

    Nasional
    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com