Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan soal Pajak atau Zakat, tetapi Prinsip Pengelolaan

Kompas.com - 19/09/2012, 09:26 WIB
Sidik Pramono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana pemboikotan pembayaran pajak yang mengemuka dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama merupakan representasi keresahan masyarakat dan pembayar pajak atas persoalan pengelolaan keuangan negara. Namun, yang semestinya dikedepankan bukanlah soal pilihan pembiayaan negara, melainkan soal prinsip pengelolaannya.

"Misalnya, apakah ada akses publik untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta sanksi tegas terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (UGM), Hifdzil Alim, Selasa (18/9/2012).

Seperti diberitakan, dalam acara NU di Cirebon itu, mengemuka rekomendasi soal korupsi. Salah satunya adalah soal peninjauan ulang kewajiban membayar pajak manakala pajak dikorupsi. Jika pajak dipakai untuk kepentingan rakyat, ada perbaikan dan langkah positif, serta kebocoran berkurang, NU akan mendukung pemerintah.

Hifdzil berpendapat, soal zakat ataupun pajak untuk pembiayaan negara hanyalah soal pilihan pengumpulan dana guna membiayai negara. Di zaman Rasulullah, yang diterapkan adalah zakat, sementara pajak tidak dikenal. Namun, pada prinsipnya, dalam pengelolaan keuangan cenderung ada penyelewenangan dan penyalahgunaan.

Zaman dulu pun ada penyelewengan pajak. Karenanya, soal prinsip pengelolaan itulah yang selayaknya dikedepankan. Seruan memboikot bayar pajak merupakan bentuk keresahan masyarakat. "Ini positif sepanjang tidak ditunggangi kepentingan politik elite," tutur Hifdzil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com