Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penarikan 20 Penyidik Ganggu Kinerja KPK

Kompas.com - 14/09/2012, 21:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan 20 penyidik Kepolisian RI yang bertugas di KPK dilakukan ketika kasus dugaan korupsi marak. KPK khawatir penarikan terbesar sepanjang sejarah ini mengganggu kinerja komisi antikorupsi dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Tentu (mengganggu) kalau 20 orang dari jumlah penyidik KPK yang ada (ditarik), sementara kasus yang sedang ditangani KPK sangat banyak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (14/9/2012) malam ini.

Menurutnya, total jumlah penyidik yang ada di KPK tidak sebanding dengan banyaknya kasus yang ditangani. Dengan adanya penarikan ini, KPK hanya memiliki 50 orang penyidik. "Kalau dikatakan 20 itu tidak dipekerjakan lagi di KPK, KPK lagi tinggi (tekanan pekerjaan), penyidik kita terbatas," ungkap Johan.

Namun, tambahnya, jumlah penyidik yang akan kembali ke Polri ini belum final. Pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Kepala Polri membicarakan masalah tidak diperpanjangnya kontrak para penyidik oleh Polri tersebut.

Berdasarkan pengalaman selama ini, menurut Johan, Polri pernah batal menarik penyidiknya setelah berkoordinasi dengan KPK. Namun, Johan mengakui kalau jumlah penyidik yang harus kembali ke Polri kali ini adalah yang terbanyak di banding sebelum-sebelumnya.

"Dulu pernah ada, sekitar satu atau dua orang," kata Johan.

Adapun satu dari 20 penyidik di KPK yang ditarik Polri adalah yang menangani kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Saat dittanya apakah penarikan penyidik besar-besaran ini terkait dengan kasus yang diduga melibatkan dua jenderal Polri itu, Johan membantahnya. "Tidak sama sekali," tegas dia.

Secara terpisah Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa penarikan para penyidik ini dilakukan karena masa kontrak mereka sudah habis. Terkait hal ini, Johan mengatakan, faktanya, beberapa penyidik yang ditarik baru bertugas satu atau dua tahun, dengan kata lain, belum melebihi masa kontrak.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa kontrak tugas di KPK selama empat tahun. Masa kontrak itu masih dapat diperpanjang empat tahun lagi.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

    Nasional
    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

    Nasional
    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

    Nasional
    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com