Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Berani, Presiden Bisa Tuntaskan Kasus Munir

Kompas.com - 07/09/2012, 12:31 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) Usman Hamid mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seharusnya mampu menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir. Munir tewas dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Diketahui, ia tewas karena diracun.

Menurutnya, hanya butuh keberanian Presiden untuk mendorong pengungkapan dalang utama peracunan Munir ke meja hijau.

" Presiden jelas sangat mampu untuk menyelesaikan kasus peracunan terhadap Munir. Tetapi itu jika Presiden dikaruniai keberanian dan ilmu pengetahuan yang luas tentang kasus-kasus pembunuhan berkelas tinggi," kata Usman, saat dihubungi, di Jakarta, Jum'at (7/9/2012).

Usman menilai, hingga saat ini tidak ada langkah besar Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus tewasnya Munir. Padahal, telah berlangsung selama 8 tahun. Menurutnya, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan mengungkap dalang di balik pembunuhan ini, akan menjadi sejarah kelam Indonesia. 

Peringatan kematian Munir yang selalu dilakukan pada 7 September, kata Usman, untuk mengajak masyarakat melakukan refleksi dan selalu menoleh ke belakang, agar tidak melupakan sejarah. Selain itu, untuk tetap mengingat bahwa kematiannya masih menjadi misteri.

"Peringatan Munir memiliki inti pertanyaan sederhana untuk Presiden beserta pimpinan lembaga-lembaga negara, ke mana negeri ini akan bergerak, kalau kejahatan yang menang?," ujarnya.

Terkait kasus ini, sejauh ini, sejak PN Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono, nyaris tak ada kemajuan yang dihasilkan oleh Presiden SBY dalam menguak tabir misteri kematian Munir.

Seperti diketahui, Munir tewas diatas pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan ke Belanda pada 7 September 2004. Hasil otopsi menunjukkan bahwa Munir tewas karena racun arsenik. Beberapa orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Munir dibawa ke pengadilan, tetapi hanya pelaku di lapangan yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan mantan pilot Garuda dinyatakan bersalah. Pollycarpus diganjar 20 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Munir.

Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga diproses di pengadilan, dan mendapatkan vonis bebas. Siapa dalang di balik pembunuhan Munir, hingga saat ini masih belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com