Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, RABU — Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.
Pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Muchdi dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dalam hal ini aktivis HAM Munir.
Putusan ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, berdasarkan fakta dan bukti keterangan ataupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Muchdi adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir.
Dari sejumlah dalil dakwaan, hakim menilai tak ada satu pun dalil yang berhasil dibuktikan jaksa. Oleh karena itu, dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP tidak terbukti. Demikian juga dakwaan alternatif kedua pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 340 KUHP.
"Oleh karena itu, dengan fakta dan pertimbangan hukum, majelis berpendapat jaksa tidak dapat buktikan dakwaan bahwa terdakwa menganjurkan Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Unsur pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dalam dakwaan alternatif pertama tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," demikian hakim saat membacakan putusannya.
Dengan putusan ini maka hakim memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Sebelumnya, jaksa mendakwa Muchdi melakukan tindak pidana dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan kekuasaan atau penyesatan, sarana atau dengan sengaja menganjurkan orang lain yaitu Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan Munir, dan pemalsuan surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.