Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly : Perketat Juga Implementasi Remisi Koruptor

Kompas.com - 21/08/2012, 13:25 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah jangan hanya memperbaiki regulasi pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi. Menurut Jimly, pemerintah juga harus memperketat implementasi dari regulasi yang ada.

"Jadi pengetatan jangan hanya dipahami dalam konteks regulasi. Asal ada masalah kita perbaiki regulasi. Kerja kita membuat aturan terus. Pengetatan remisi sudah bisa dijankan sekarang dengan cara memperketat implementasi. Jangan menunggu aturan baru," kata Jimly disela-sela acara open house menyambut hari raya Idul Fitri 1433 H di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2012).

Hal itu dikatakan Jimly ketika dimintai tanggapan langkah pemerintah yang tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyaratakan. Revisi itu disebut untuk memperketat remisi narapidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

Jimly mengatakan, seharusnya tidak boleh ada pembedaan perlakuan untuk napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme dengan kejahatan lain. Menurut Jimly, sama jahatnya antara koruptor atau teroris yang menewaskan lima orang dengan pelaku pemerkosa banyak perempuan lalu dibunuh.

Hanya saja, tambah Jimly, perlu diperhatikan aspirasi masyarakat luas yang geram terhadap koruptor sehingga regulasi pemberian remisi untuk koruptor perlu diperbaiki.

"Baiknya itu didengarkan. Jadi bisa kita tempuh jalan di masa transisi sebelum sistem pemberantasan korupsi kita efektif. Oke kita ikuti maunya masyarakat. Tapi bersamaan itu ada pembenahan sehingga suatu hari tidak ada pembedaan," pungkas Jimly.

Seperti diberitakan, selain PP 28/2006 , pemberian remisi untuk napi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan dan Kepres Nomor 174/1999 tentang Remisi.

Dalam PP 28/2006 , napi baru bisa mendapat remisi jika telah menjalani sepertiga dari hukuman. Dalam revisi PP itu diusulkan agar napi baru dapat menerima remisi jika telah menjalani setengah dari hukuman.

Usulan lain, napi koruptor bisa mendapat remisi asalkan sudah membayar uang pengganti atau denda yang ditetapkan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

    Nasional
    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

    Nasional
    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com