Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gereja Disegel, Jemaat Ibadat di Halaman Parkir

Kompas.com - 12/08/2012, 13:46 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pascapenyegelan tenda ibadat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, jemaat Gereja St. Joannes Baptista, Parung, Bogor tetap melaksanakan ibadat ekaristi di halaman parkir gereja, Minggu (12/8/2012) pagi.

Ibadat yang dipimpin Romo Albertus Simbol Gaib Pratolo Pr diikuti oleh sekitar 1.500 jemaat. Ibadat berlangung khidmat meski berlangsung di bawah terik sinar matahari. Ibadat di halaman parkir gereja merupakan kali pertama setelah Senin (6/8/2012) lalu, tenda terpal yang biasa digunakan umat untuk beribadat disegel dengan alasan gereja tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Dijumpai usai memimpin ibadat, Romo Albertus mengungkapkan, penyegelan tenda tersebut dinilai mengada-ada.

"Kami beribadat di bawah tenda dan itu bukan bangunan permanen. Lantas mengapa tenda tersebut disegel dan kami dilarang beribadat? Apa mendirikan tenda perlu IMB?", ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Paroki St. Joannes Baptista menambahkan, sejak tahun 2007 pengurus gereja telah mengajukan permohonan IMB rumah ibadah sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri tahun 2006.

"Kami sudah mengajukan permohonan IMB sejak tahun 2006. Kami bahkan sudah mengumpulkan persyaratan 200 tanda tangan warga di sekitar gereja lengkap dengan KTP. Namun permohonan ini selalu ditolak karena Kepala Desa Waru dan Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Bogor tidak memberikan rekomendasi," tambahnya.

Di samping melengkapi persyaratan perizinan IMB, pengurus gereja bahkan mengaku telah mendapatkan persetujuan tanda tangan dari 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung dan tiga Kepala Desa yang berada di Kecamatan Parung.

Yayang, Ketua RT 01 RW 06 Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Bogor, menegaskan, warga sekitar gereja tidak menolak keberadaan kegiatan ibadat dan pembangunan gereja.

Hal senada juga diungkapkan Syahrudin Ketua RT 02 RW 06. "Kami berteman sudah lama, dan warga tidak keberatan dengan pembangunan gereja di sini," ujar Syahrudin.

Romo Albertus yang berada di gereja saat proses penyegelan mengaku menolak menandatangani surat berita acara penyegelan. Menurutnya, BAP penyegelan tersebut cacat hukum karena tidak memuat tanda tangan dan cap yang sah dari pejabat yang berwenang.

"Saya menolak menandatangani bukti acara penyegelan karena semua tanda tangan pejabat yang berwenang kosong dan tidak ada capnya sama sekali," tegasnya.

Meski dinilai cacat hukum, pengurus gereja memilih melaksanakan ibadat di halaman parkir gereja untuk menghargai aparat negara. Mereka menegaskan persoalan pembangunan gereja ini murni kesalahan pemerintah dan tidak ada kaitannya dengan isu SARA.

Untuk mendapatkan hak-haknya kembali, pihak pengurus gereja akan mengirimkan surat kepada bupati Bogor untuk meninjau kembali penyegelan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com