Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumsi Daging Tak Halal di Tempat Terpencil, Bolehkah?

Kompas.com - 26/07/2012, 10:48 WIB

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz,

Saya mau tanya mengenai makanan halal. Saat ini, saya bekerja di perusahaan tambang tembaga di Gurun Gobi, Mongolia. Gurun ini berada di wilayah terpencil, jaraknya 600 km dari ibu kota, dan 70 km dari kota terdekat. Saya baru bekerja selama satu minggu.

Di sini, umat Muslim tergolong kelompok minoritas (hanya 20 orang dari total 17.000 karyawan). Sehari-hari, kita makan di kantin perusahaan. Menu makanan yang tersedia di kantin didominasi sajian western dan Mongolian, baik itu daging ayam, sapi, kambing, atau babi. Daging ikan hanya disediakan seminggu sekali.

Selama seminggu, saya selalu hanya mengkonsumsi sayur-sayuran karena saya berpikir, ada kemungkinan daging ayam, sapi, dan kambing tidak disembelih secara Islami sehingga haram dimakan.

Dari 20 orang Muslim yang ada, hanya saya yang tidak memakan daging. Mereka berpendapat, daging ayam, sapi, dan kambing yang disajikan adalah halal. Pasalnya,  tidak ada pilihan lain. Tidak mengkonsumsi daging dapat berefek kepada kesehatan.

Perlu diketahui, kami bisa bekerja selama 1-2 bulan tanpa libur. Setiap hari kami bekerja selama 12 jam. Setelah itu, barulah kami berlibur selama dua minggu di ibu kota.

Pertanyaan saya: Apakah saya boleh makan daging ayam, sapi, dan kambing yang tidak jelas cara penyembelihannya? Apalagi saat ini bulan Ramadhan, dimana waktu puasa di sini cukup panjang, dari pukul 03.30-20.30.

Mohon pencerahnnyanya Ustadz… Wassalamualaikum

Bumi di Mongolia

Jawaban:

Waalaikumsalam wr wb.

Saudara Bumi yang dirahmati Allah, memang tidak mudah, ya, hidup di lingkungan di mana umat Muslim adalah minoritas. Salah satunya adalah mengenai makanan. Keputusan Anda untuk mengkonsumsi sayur-sayuran sebenarnya salah satu langkah yang baik untuk berhati-hati sekaligus menjaga kesehatan. Pada dasarnya, seluruh sayur dan buah itu menyehatkan tubuh.

Akan tetapi kondisinya adalah makanan yang tersedia hanyalah daging-dagingan yang Anda sebutkan. Menurut saya, mengonsumsinya adalah diperbolehkan, apalagi dengan alasan untuk daya tahan tubuh. Imam Malik menganjurkan untuk membaca "Bismillah" setiap kali Anda hendak bersantap. Hal ini untuk meyakinkan bahwa daging yang Anda konsumsi itu dimakan dengan nama Allah.

Wallahu a‘lam bish-showab. Wassalamualaikum Wr. Wb. 

DR. H. Setiawan Budi Utomo 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com