JAKARTA. KOMPAS.com - Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tidak disebutkan dalam putusan dua anak buahnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan.
Dalam amar putusan kedua terdakwa yang dibacakan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/3/2012), tidak disebutkan kalau uang Rp 1,5 miliar dari pengusaha PT Alam Jaya Papua ditujukan untuk kepentingan Muhaimin. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa uang itu diterima Nyoman dan Dadong karena telah memasukkan empat kabupaten di Papua dalam daftar daerah penerima dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) sesuai keinginan Dharnawati. Uang tersebut merupakan bagian commitment fee Rp 7,3 miliar yang harus dibayarkan Dharnawati sesuai dengan kesepakatan antara Dharnawati, Nyoman, Dadong, dan pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik.
"Terdakwa telah memasukkan empat kabupaten untuk menerima DPPID. Untuk itu, saksi Dharnawati telah berikan uang Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari commitment fee sebagaimana kesepakatan antara terdakwa, Sindu Malik, dan Dharnawati," kata hakim anggota yang menyidangkan Nyoman, Eka Budi Prijatna. Dalam kasus tersebut, Nyoman dan Dadong sama-sama divonis tiga tahun penjara.
Dalam tuntutan Nyoman maupun Dadong, tim jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa uang Rp 1,5 miliar itu benar-benar untuk kepentingan Muhaimin membayar tunjangan hari raya para kiai. Nama Muhaimin juga disebut dalam dakwaan Nyoman, Dadong, dan Dharnawati. Dakwaan Nyoman yang dibacakan di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebutkan, Nyoman bersama-sama Dadong, Muhaimin, dan Dirjen P2KT, Jamaluddin Malik, menerima pemberian Rp 2 miliar dari Dharnawati terkait program PPIDT.
Seusai persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Nyoman, Muhibuddin, mengungkapkan kekecewaannya. "Pertimbangan hakim kering kerontang," kata jaksa Muhibuddin seusai persidangan.
Menurut jaksa yang menangani perkara Dadong, M Rum, penyelidikan baru terkait kemungkinan keterlibatan Muhaimin tidak bergantung pada putusan majelis hakim. "Penyelidikan baru tidak tergantung dari putusan Majelis Hakim. Kita bisa memulai kapan saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.