JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, meminta agar Majelis Hakim di sidang tindak pidana korupsi memberikan hukuman disiplin atas keterlibatannya di kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukumnya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
"Terdakwa dinyatakan telah bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan terdakwa dikenakan disiplin berat oleh atasannya yang berwenang hukum," jelas penasehat hukum Bachtiar Sitanggang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.
Menurut penasehat hukum, jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Nyoman menerima uang Rp 1,5 miliar sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, penasehat hukum menilai Nyoman hanya melanggar Pasal 4 angka 2 dan angka 6 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri yang dilarang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
"Dia tidak mampu mencegah commitmen fee 10 persen antara calo proyek dan calo anggaran. Oleh karena itu, sepatutnya diberikan hukuman disiplin," kata penasehat hukum.
Penasehat hukum juga meminta jaksa membebaskan Nyoman dari tuntutan hukum dari Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijeratkan padanya dalam tahap tuntutan pekan lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar pledoi ini menyatakan tidak akan mengubah pasal yang dituntutkan pada Nyoman karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap itu. Jaksa tetap menuntutnya dengan 4,5 tahun penjara. "Apa yang menjadi tuntutan, kami tetap pada pendirian kami. Terdakwa terbukti melakukan pidana dalam surat terdakwa ke 1 dalam persidangan ini," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.