Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Perantara Suap, Nyoman Minta Hukuman Disiplin

Kompas.com - 22/03/2012, 20:12 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, meminta agar Majelis Hakim di sidang tindak pidana korupsi memberikan hukuman disiplin atas keterlibatannya di kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh tim penasehat hukumnya dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

"Terdakwa dinyatakan telah bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan terdakwa dikenakan disiplin berat oleh atasannya yang berwenang hukum," jelas penasehat hukum Bachtiar Sitanggang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sudjatmiko.

Menurut penasehat hukum, jaksa tidak dapat membuktikan bahwa Nyoman menerima uang Rp 1,5 miliar sebagai gratifikasi. Oleh karena itu, penasehat hukum menilai Nyoman hanya melanggar Pasal 4 angka 2 dan angka 6 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang pegawai negeri yang dilarang menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi dan orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

"Dia tidak mampu mencegah commitmen fee 10 persen antara calo proyek dan calo anggaran. Oleh karena itu, sepatutnya diberikan hukuman disiplin," kata penasehat hukum.

Penasehat hukum juga meminta jaksa membebaskan Nyoman dari tuntutan hukum dari Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dijeratkan padanya dalam tahap tuntutan pekan lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar pledoi ini menyatakan tidak akan mengubah pasal yang dituntutkan pada Nyoman karena ia terbukti bersalah dalam kasus suap itu. Jaksa tetap menuntutnya dengan 4,5 tahun penjara. "Apa yang menjadi tuntutan, kami tetap pada pendirian kami. Terdakwa terbukti melakukan pidana dalam surat terdakwa ke 1 dalam persidangan ini," kata JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com