JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany membantah bahwa pihaknya tidak menindaklanjuti laporan dari pegawai pajak Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua M Isnaeni terkait skandal penggelapan restitusi pajak dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA).
Fuad mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih membutuhkan data mengenai restitusi dua perusahaan tersebut dan menelusuri pegawai pajak yang diduga terlibat dalam penggelapan itu. Ditjen Pajak kesulitan untuk menghitung berapa over invoicing dari perusahaan yang kerap menjadi modus penggelapan dari perusahaan yang mendapatkan restitusi pajak (pengembalian kelebihan pajak).
"Kami lakukan investigasi dan itu tidak mudah karena kami butuh data. Data kami mungkin enggak akurat semestinya untuk menghitungnya," ujar Fuad di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Ia mengatakan, untuk menghitung dan mendapatkan data tersebut, Ditjen Pajak membutuhkan pihak ketiga dari swasta untuk membantu penghitungan. Pihak ketiga tersebut dinamakan surveyor yang bisa menghitung berapa hasil produksi dan ekspor perusahaan sehingga dapat ditindaklanjuti Ditjen Pajak.
"Nanti surveyor bisa melakukan penelitian betul enggak diekspor, data produksinya berapa? Itu bisa dibantu dari pihak swasta karena tidak bisa menghitung semuanya sendiri," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada Isnaeni maupun orang-orang yang melaporkan tindak penyimpangan pegawai pajak agar tidak hanya melaporkan hal ini melalui surat atau pesan singkat telepon seluler. Pelapor diminta mendatangi kantor Ditjen Pajak dan membawa bukti-bukti yang dapat ditelusuri pihaknya.
"Tolong ketemu saya karena saya butuh kesaksian dari yang melapor, karena Anda banyak tahu. Saya enggak punya dokumen itu gimana. Anda hanya mengatakan ada penyimpangan di kantor wilayah di daerah, tapi tidak berikan data atau bukti. Berikan, biar bisa kita selesaikan penyimpangannya," ujar Fuad.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan keseriusan Ditjen Pajak dan Kejaksaan Agung dalam mengusut skandal PT Wilmar dan PT MNA yang diduga terjadi penggelapan restitusi ini mencapai Rp 7,2 triliun. Panja menyebut Ditjen Pajak tidak mengindahkan laporan Isnaeni sejak delapan bulan lalu, sehingga Isnaeni justru mengadu pada Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.