Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PT PLN

Kompas.com - 09/03/2012, 13:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Umum PT Netway Utama, Gani Abdul Gani sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (9/3/2012).

"KPK menetapkan GAG (Gani Abdul Gani) sebagai tersangka. GAG adalah mantan Dirut PT Netway Utama," kata Johan. Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.

Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Menurut Johan, Gani diduga menerima pemberian terkait proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 46, 18 miliar ini. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Dia diduga ikut menerima juga, jadi proyek di sini, baik yang ada di Jabodetabek maupun yang ada di Jawa Timur yang kemudian diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 46,18 milyar," ungkapnya.

Amar putusan Eddie Widiono yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu menyebutkan, Eddie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukkan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI tersebut.

Proyek CIS-RISI yang sudah berjalan di PT PLN Disjaya dan Tangerang sejak tahun 1994 ini dihidupkan kembali pada sekitar tahun 2000. Caranya, dengan Gani, salah satu dosen Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB), yang juga menjabat Dirut PT Netway Utama itu.

Eddie meminta Gani membuat proposal serta melakukan presentasi terlebih dahulu di PT PLN Disjaya dan Tangerang. Gani pun mengajukan proposal pengadaan CIS-RISI PT PLN Disjaya dan Tangerang yang pelaksanaannya direncanakan selama lima tahun dengan asumsi biaya sebesar Rp 905,6 miliar.

Kemudian Pada Januari 2004, General Manager PT PLN Disjaya Fahmi Mochtar membuat surat penunjukan PT Netway Utama sebagai pelaksana pekerjaan jasa Outsourcing Roll Out CIS RISI di seluruh area pelayanan dan kantor distribusi PT PLN Disjaya dan Tangerang dengan nilai pekerjaan Rp 137,1 miliar.

Di saat yang sama tim penyusunan kontrak pun dibentuk Fahmi. Lalu, keluarlah perjanjian kerja sama pengadaan dengan nilai proyek setelah dipotong pajak dari tahun 2004-2006 seluruhnya berjumlah Rp 92,2 miliar. Padahal pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Sehingga selisihnya sebesar Rp46,1 miliar telah memperkaya Gani Abdul Gani atau PT Netway Utama yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com