Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyhuri Hasan dan Jaksa Banding

Kompas.com - 03/01/2012, 14:20 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) dan jaksa penuntut umum sama-sama tak terima atas putusan satu tahun penjara yang diberikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kedua pihak langsung mengajukan banding setelah pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa ( 3/1/2012 ). "Saya banding," kata Hasan saat ditanya Herdi Agustein, ketua majelis hakim mengenai putusan. Jawaban sama disampaikan jaksa.

Hakim menilai Hasan dan Zainal Arifin Hosein, ketua panitera MK terbukti memalsukan surat penjelasan keputusan MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 mengenai sengketa Pemilukada di Sulawesi Selatan I. Hasan dinilai terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni penjara selama satu tahun enam bulan. Sejak penyidikan di Bareskrim Polri, Hasan telah ditahan sekitar enam bulan.

Menurut Hasan, ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. Dia memberi contoh, ketika memberikan surat asli nomor 112 tertanggal 17 Agustus di stasiun televisi Jak TV, ia sudah menyampaikan ke Andi Nurpati selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus.

Surat tanggal 14 Agustus itu dikirimkan Hasan ke nomor faks yang ada di ruang kerja Nurpati. Substansi surat itu yakni 'penambahan suara' untuk Partai Hanura untuk daerah pemilihan Sulsel I. Padahal, amar putusan berisi 'jumlah suara'.

"Waktu itu saya bilang 'Bu ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Nurpati) bilang pada rapat pleno KPU akan dipakai surat asli ini. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Hasan.

Meski demikian, Hasan mengaku tetap menghormati putusan itu. "Saya akan gunakan hak saya untuk mengajukan banding," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com