JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) yang melibatkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo.
Tersangka baru itu adalah Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. PT Soegih Interjaya merupakan agen dari Innospec (perusahaan Inggris penghasil zat kimia, termasuk TEL) di Indonesia.
"Dalam kaitan prsoses penyidikan poyek pengadaan TEL, 2004-2005, KPK menetapkan satu lagi tersangka, WSL (Willy Sebastian Liem), Direktur PT Soegih Interjaya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Senin (2/1/2012).
Willy diduga memberikan suap ke Suroso terkait pengadaan TEL di Pertamina. Pria itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejauh ini, KPK belum menahan Willy.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan terungkap, sejak 2000 hingga 2005, melalui mitra bisnisnya di Indonesia, PT Soegih Indrajaya, Innospec menyuap dua mantan pejabat agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.