JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Artha Graha, Suparno, Rabu (28/12/2011). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka NN (Nunun Nurbaeti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta.
Nunun menjadi tersangka karena diduga memberikan 480 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004. Pemberian cek perjalanan tersebut diduga untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Adapun Suparno merupakan pegawai Artha Graha yang mengambil 480 lembar cek perjalanan dari Bank BII. Dia beberapa kali menjadi saksi dalam persidangan anggota DPR 1999-2004 yang terlibat kasus ini. Dalam persidangan juga terungkap, BII mengeluarkan cek perjalanan tersebut atas permintaan Artha Graha.
Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso mengungkapkan, cek perjalanan itu dipesan sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Kasus dugaan suap cek perjalanan ini menyisakan Nunun Nurbaeti.
Lebih dari 30 anggota DPR 1999-2004 yang terlibat divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa di antaranya ada yang telah selesai menjalani masa hukuman mereka. Namun, hingga kini pihak yang memodali pembelian cek perjalanan tersebut belum juga terungkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.