JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, membenarkan adanya praktek jual beli pasal dalam pembuatan Undang-Undang di Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek itu terjadi saat Bibit masih menjabat wakil asisten perencanaan Kepala Polri, sekitar tahun 1990. Saat itu dia sering dilibatkan dalam pembuatan undang-undang.
"Dulu, tahun 90-an, terjadi seperti yang dikatakan Pak Mahfud. Kalau kita mau pertahankan satu pasal, ya harus ada sesuatunya, gak tahu kalau sekarang," kata Bibit di Jakarta, Kamis (17/11/2011).
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, sebelumnya memunculkan wacana adanya praktik jual beli pasal dalam penyusunan undang-undang di DPR. Hal itu dikatakan Mahfud saat berpidato dalam seminar bertajuk "Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa", Selasa (15/11/2011).
Dalam pidatonya itu, Mahfud mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inskonstitusional. Mahfud menilai, buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam penyusunan undang-undang.
"Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR, jadilah undang-undang berdasarkan kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud.
Terkait kemungkinan KPK menindaklanjuti informasi dari Mahfud tersebut, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya baru dapat memproses setelah ada laporan resmi yang masuk ke KPK. "Statement Pak Mahfud, tidak ada laporannya di sini. Kalau ada, pasti kami proses," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.