JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan untuk gelar perkara bersama Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kompolnas. Siapapun, kata Anton, bisa mengajukan protes dan meminta gelar perkara bersama, tetapi harus melalui Kompolnas.
"Kita tunggu dari Kompolnas bagaimana koordinasi mereka. Masyarakat kalau ada komplain bisa melalui Kompolnas. Kompolnas berfungsi bantu masyarakat dan fungsi kontrol pada Polri. Kita tunggu saja bagaimana realisasinya," ujar Anton di Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2011).
Anton belum dapat memastikan kapan akan dilaksanakan gelar perkara tersebut. Pasalnya Kompolnas juga belum mengirimkan surat kepastian mengenai gelar perkara tersebut. Seperti yang diketahui, pihak dari mantan Panitera MK, Zainal Arifin merasakan ada kejanggalan dalam pengusutan Polri terkait kasus surat palsu MK.
Zainal yang dijadikan tersangka dalam kasus ini merasa, dirinya tak bersalah dan mempertanyakan penetapan tersebut. Oleh karena itu, Zainal dan kuasa hukumnya mengadu pada Satuan Tugas Mafia Pemberantasan Mafia Hukum. Tujuannya, agar didorong untuk melakukan gelar perkara bersama. Satgas juga akan melakukan evaluasi terkait pendalaman kasus itu dan memberikan rekomendasi kepada Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.