JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Rabu (24/8/2011) malam, menyatakan, hingga kini belum ada rencana pencabutan moratorium TKI sektor informal untuk penata laksana rumah tangga (PLRT) dengan Arab Saudi.
"Moratorium sejak 1 Agustus lalu masih berlaku," kata Jumhur.
Ia mengingatkan, pelaksanaan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Arab Saudi, merupakan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan pada 23 Juni lalu. Moratorium efektif berlaku sejak 1 Agustus 2011.
"Berkaitan dengan moratorium, kami tetap berpedoman kepada sikap pemerintah yang disampaikan oleh Presiden," tegas Jumhur.
Moratorium penempatan TKI itu akan dilakukan, hingga pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi memiliki kesepakatan perbaikan pelayanan TKI yang menjamin perlindungan, pemberian hak-hak, dan hal lain yang diperlukan para TKI di negara itu.
Selama berlakunya moratorium, kata Jumhur, semua pihak tidak diperkenankan menempatkan TKI PLRT ke Arab Saudi, utamanya oleh perusahaan pengerah jasa TKI atau Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Menurut dia, saat ini moratorium dengan Arab Saudi masih dalam tahap pemantauan serta evaluasi, yang sekurangnya perlu dilakukan dalam enam bulan ke depan, untuk kemudian ditindaklanjuti apakah diteruskan atau diupayakan pencabutan.
Jumhur mengatakan, moratorium dilaksanakan untuk menjaga kehormatan bangsa dan martabat TKI baik akibat kekerasan ataupun perlakuan tidak adil yang dialami TKI. Karenanya, moratorium dijadikan pintu keluar atas persoalan TKI sektor informal PLRT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.