Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Senang Busyro Tetap Pimpin KPK

Kompas.com - 20/06/2011, 18:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PPP Lukman Hakim Syaifuddin mengaku partainya turut senang dengan kembali ditetapkannya Busyro Muqoddas sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mahkamah Konstitusi. Bahkan, penetapan ini juga membantu Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) sehingga hanya cukup mencari delapan orang lagi untuk bakal calon pimpinan.

"Kami senang dengan putusan MK karena putusan itu sangat melegakan, telah memenuhi harapan teman-teman yang memiliki komitmen menjaga untuk KPK dalam memerangi korupsi. Jadi, dengan ditetapkannya Pak Busyro menjadi 4 tahun, dengan ini juga sedikit meringankan kerja Pansel KPK untuk menyiapkan calon-calon yang nanti akan dibawa ke DPR," ujar Lukman saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/6/2011).

Lukman menilai, keputusan itu sudah tepat, apalagi Busyro merupakan sosok dengan integritas tinggi. Ia berharap Pansel KPK dapat memilih calon-calon lainnya yang juga memiliki integritas dan bersemangat memberantas korupsi sehingga bisa disatukan dengan Busyro yang telah berpengalaman selama satu tahun di KPK.

"Betul, bisa membawa pengaruh positif. Melihat integritasnya (Busyro), saya pikir akan menjadi lebih baik kalau Pansel KPK berhasil juga menyodorkan nama-nama yang berintegritas lainnya ke DPR. Dengan demikian akan terbentuk kesatuan yang solid untuk pemberantasan korupsi nantinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pada pemilihan Busyro sebagai calon pengganti Antasari Azhar, Komisi III DPR memutuskan bahwa Busyro hanya akan menjalani masa satu tahun sesuai masa jabatan Antasari yang akan berakhir Desember 2011. Keputusan ini hanya didukung oleh delapan fraksi DPR. Sementara itu, Fraksi PPP menolak keputusan itu.

PPP menyatakan setuju jika Busyro menjalani masa empat tahun, seperti masa jabatan pimpinan KPK pada umumnya. Keputusan Komisi III itu terpatahkan setelah MK memutuskan Busyro dapat melanjutkan masa jabatannya selama empat tahun sesuai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com