Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Didesak Nonaktifkan Andi

Kompas.com - 18/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat didesak bersikap tegas dengan menonaktifkan Andi Nurpati sebagai Ketua Divisi Komunikasi, seperti langkah yang dilakukan kepada M Nazaruddin saat menjabat sebagai Bendahara Umum. Langkah itu dinilai untuk mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami berharap Partai Demokrat me-Nazaruddin-kan Andi Nurpati atau menonaktifkan Andi dari Departemen Komunikasi. Kemudian mendorongnya untuk menyelesaikan proses hukum di kepolisian," kata Oce Madril, peneliti PUKAT UGM, seusai diskusi di Jakarta, Sabtu (18/6/2011).

Oce menilai, secara politik, keluarnya Andi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalu bergabung dengan Partai Demokrat sebagai salah satu cara mencari perlindungan. Menurut dia, aparat penegak hukum cenderung dapat diintervensi oleh kekuatan politik.

Oce tidak terkejut dengan sikap polisi yang lamban menangani pengaduan MK terkait dugaan pemalsuan. "Itu bukan suatu hal yang mengejutkan. Buktinya hilang, laporannya keselip, berita acara pemeriksaannya enggak tahu di mana, itu kan sudah biasa. Kita tidak berharap banyak dari polisi," katanya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus itu. Penyidik masih mencari surat asli dari MK untuk Ketua KPU mengenai sengketa pemilu di Sulawesi Selatan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, baik dari MK maupun KPU. Menurut polisi, kasus itu baru ditangani lantaran surat pengaduan MK tertahan di petugas piket.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com