Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Busyro, Pansel KPK Tunggu MK

Kompas.com - 17/06/2011, 16:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) mempersilakan Ketua KPK Busyro Muqqodas untuk mendaftar kemabli jika masih ingin menjabat posisi sebagai Pimpinan KPK. Ketika dikonfirmasi terkait fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih melakukan uji materi terhadap ketentuan masa jabatan Busyro, Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan MK mengenai hal itu.

"Kita tunggu keputusan itu (MK tentang status Busyro) keluar. Kalau bisa ditetapkan dia (Busyro) bisa empat tahun, ya berarti bisa. Itu juga berarti dia bisa langsung tanpa harus melalui proses tes lagi. Kalau proses yang kami jalankan ini kan proses normal dari tahap awal. Kalau MK memutuskan bisa, berarti Pak Busyro tidak harus ikuti proses kami ini," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (17/06/2011).

Menurutnya, jika Busyro ditetapkan kembali sebagai Ketua KPK oleh MK tanpa proses tes, maka Pansel hanya akan memilih 8 besar kandidat sebagai calon terpilih. Jika sebaliknya, maka Pansel akan menetapkan 10 besar calon terpilih. Namun, sampai saat ini keputusan tersebut masih belum dikeluarkan oleh MK. Busyro pun, lanjut Ahmad, belum mendaftarkan diri sampai dengan Kamis sore kemarin.

"Sampai Kamis sore belum muncul (Busyro Muqqodas), tapi kalau dua hari ini mau dimanfaatkan silakan. Yang pasti itu akan menyambut harapan masyarakat (yang mengharapkan Busyro). Kita akan terima dan itu tidak salah menurut undang-undang. Beliau boleh sekali lagi mendaftar, karena baru menjabat satu kali," tambahnya.

Saat ini, MK tengah melakukan uji materi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 33 dan 34. Dalam uji materi itu, dibahas secara garis besar mengenai status Busyro yang menggantikan Ketua KPK terdahulu, Antasari Azhar pada tahun 2010. Ia baru menjabat satu tahun pada posisi tersebut. Padahal, menurut UU, Pimpinan KPK harus menjabat selama 4 tahun. Oleh karena itu, posisi Busyro ini kembali diperdebatkan, apakah ia boleh melanjutkan jabatan itu atau harus mengakhirinya dengan dasar ia hanya sebagai pengganti, sehingga harus sesuai dengan masa waktu Antasari yang tepat empat tahun di akhir 2011 nanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

    Nasional
    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

    Nasional
    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

    Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

    Nasional
    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

    Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

    Nasional
    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

    Nasional
    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com