Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jemput Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 16/06/2011, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang sedang berada di Singapura demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, Nazaruddin berstatus sebagai saksi. "Sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), panggilan dilakukan dua kali. Yang ketiga, upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/6/2011) di Jakarta.

Mengenai prosedur penjemputan paksa, Johan belum dapat menjelaskan. Menurutnya, mekanisme penjemputan paksa terhadap Nazaruddin masih dalam pembahasan antara penyidik dan pimpinan KPK. "Sekarang sedang didiskusikan bagaimana mekanisme menghadirkan Nazaruddin di KPK," ujar Johan.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin selama ini. "Pengacara Nazaruddin, yang katanya akan datang ke KPK, hari ini pun tidak muncul ataupun mengirimkan surat," ungkapnya.

Sepengetahuan KPK, kini Nazaruddin tengah berada di luar negeri. Namun, Johan enggan menegaskan di negara mana Nazaruddin berada kini. Sebelumnya, pihak Partai Demokrat menyampaikan bahwa kadernya itu tengah berada di Singapura untuk berobat.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) dan Kamis (16/6/2011). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004, Jumat (10/6/2011). Namun, dia mangkir juga.

Adapun kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Dugaan keterlibatan Nazaruddin muncul setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan bahwa menurut Rosa, Nazaruddin adalah atasannya di PT Anak Negeri. Nazaruddinlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Namun belakangan, Rosa mencabut keterangan itu dan mengganti kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com