Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Jemput Paksa Nazaruddin

Kompas.com - 16/06/2011, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput paksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang sedang berada di Singapura demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Langkah tersebut ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah anggota Komisi VII DPR itu dua kali mangkir dari panggilan KPK. Dalam kasus ini, Nazaruddin berstatus sebagai saksi. "Sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), panggilan dilakukan dua kali. Yang ketiga, upaya paksa," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Kamis (16/6/2011) di Jakarta.

Mengenai prosedur penjemputan paksa, Johan belum dapat menjelaskan. Menurutnya, mekanisme penjemputan paksa terhadap Nazaruddin masih dalam pembahasan antara penyidik dan pimpinan KPK. "Sekarang sedang didiskusikan bagaimana mekanisme menghadirkan Nazaruddin di KPK," ujar Johan.

Hingga kini, kata Johan, KPK belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadiran Nazaruddin selama ini. "Pengacara Nazaruddin, yang katanya akan datang ke KPK, hari ini pun tidak muncul ataupun mengirimkan surat," ungkapnya.

Sepengetahuan KPK, kini Nazaruddin tengah berada di luar negeri. Namun, Johan enggan menegaskan di negara mana Nazaruddin berada kini. Sebelumnya, pihak Partai Demokrat menyampaikan bahwa kadernya itu tengah berada di Singapura untuk berobat.

Seperti diberitakan, Nazaruddin mangkir dua kali dari pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) dan Kamis (16/6/2011). Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nazaruddin terkait penyelidikan pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nansional pada 2004, Jumat (10/6/2011). Namun, dia mangkir juga.

Adapun kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games melibatkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Dugaan keterlibatan Nazaruddin muncul setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang (Rosa), mengungkapkan bahwa menurut Rosa, Nazaruddin adalah atasannya di PT Anak Negeri. Nazaruddinlah yang memerintahkan Rosa mengantarkan El Idris bertemu Wafid. Namun belakangan, Rosa mencabut keterangan itu dan mengganti kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

    Nasional
    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

    Nasional
    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

    Nasional
    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

    Nasional
    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com