Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: Vonis 15 Tahun Ba'asyir Lucu

Kompas.com - 16/06/2011, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Sonhadi, mengatakan vonis 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan keputusan yang lucu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis karena terbukti sebagai aktor intektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

"Kita akhirnya mendengarkan dagelan persidangan dari Ustaz Abu, dia diputus 15 tahun penjara, ini keputusan yang sangat lucu dan menggelikan sekali. Kenapa? karena ada perbuatan yang secara hukum positif terlalu banyak debatable-nya. Dan pelatihan militer itu tidak ada dalam pasal hukum teroris, ini fakta-fakta," kata Sonhadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sementara itu ditemui secara terpisah, pengganti Abu Bakar Ba'asyir di Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Akhwan, mengatakan, vonis 15 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ba'asyir sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, Ba'asyir tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal-pasal dakwaan tersebut. "Dan 35 saksi juga tidak mengenal dengan Abu Bakar Ba'asyir. Ini indikasi bahwa umat Islam mengalami diskriminasi yang luar biasa. Kenapa agama lain diberikan ruang yang luas, tapi umat Islam diatasi dan tidak pernah diberikan porsi yang seimbang," katanya.

Ditambahkan Akhwan, walaupun Ba'asyir telah divonis bersalah, pihaknya akan tetap menghormati amir Jamaah Ansharud Tauhid tersebut. Menurut dia, pihaknya akan selalu menggangap Ba'asyir sebagai seseorang nasionalis sejati yang sangat peduli dengan nasib bangsa ini. "Di mana beliau melihat bangsa ini dari sudut agama yang selama ini hanya menggunakan pendekatan poitik dan sosial makanya tidak pernah selesai. Dan kita tetap akan ikuti arahan beliau, program-program JAT akan kami laksanakan, tidak ada anggota yang keluar dari pijakan-pijakan yang sudah ada," tukasnya.

Vonis yang diterima Ba'asyir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

    Nasional
    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

    Nasional
    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

    Nasional
    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

    Nasional
    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

    Nasional
    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

    Nasional
    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

    Nasional
    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    [POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

    Nasional
    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

    Nasional
    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com