Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Agus Condro Dkk Divonis

Kompas.com - 16/06/2011, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Suharyoto, Kamis (16/6/2011), dijadwalkan untuk membacakan vonis terhadap anggota DPR 1999-2004 Agus Condro, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Vonis Agus Condro akan dibacakan bersamaan dengan vonis terhadap tiga anggota DPR 1999-2004 lainnya yakni Max Moein, Rusman Lumbatoruan, dan Willem Max Tutuarima. Keempat politisi PDI-Perjuangan itu didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga berkaitan dengan pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGSBI 2004. Kuasa hukum Agus Condro yakni Firman Wijaya menyampaikan hal tersebut saat dihubungi, Rabu (15/6/2011) malam.

"Iya benar, (vonis) dijadwalkan jam 09.30," katanya.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menjatuhkan vonis 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta kepada Agus Condro. Tuntutan terhadap Agus tersebut paling ringan di antara tiga rekannya. Hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia mengakui perbuatannya, mengembalikan cek perjalanan yang diterimanya, dan membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu.

Sementara rekannya yakni Max dan Rusman dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta. Adapun Willem dituntut 2 tahun penjara dengan nilai denda yang sama. Terkait vonis Agus, Firman berharap agar majelis hakim mempertimbangkan peran Agus sebagai whistle blower dalam kasus ini.

"Ini bukan untuk kepentingan Pak Agus tetapi lebih kepada kepentingan yang lebih besar, yaitu masyarakat," katanya.

Firman menilai, vonis terhadap Agus akan menjadi preseden buruk bagi para whistle blower jika majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa Agus itu. "Bagaimana masyarakat mau berani membongkar adanya praktek kalau nanti dihukum?" ucapnya.

Meski demikian, Firman menuturkan bahwa kliennya itu siap mendengarkan vonisnya. Ia juga optimisme majelis hakim akan mempertimbangkan posisinya sebagai whistle blower. Seperti diketahui, kasus dugaan suap cek perjalanan ini berawal dari "nyanyian" Agus Condro yang mengaku menerima sejumlah cek perjalanan saat menjadi anggota DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com