Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto Hasibuan Akui Beli Aset PT SCI

Kompas.com - 14/06/2011, 20:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi, Otto Hasibuan mengaku sebagai pihak yang membeli aset PT Skycamping Indonesia (PT SCI). Namun Otto tidak menjelaskan lebih lanjut aset mana yang dibelinya itu.

"Iya, kita yang beli," kata Otto singat seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (14/6/2011). KPK memeriksa Otto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Kasus tersebut melibatkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin Umar dan seorang kurator bernama Puguh Wirayan.

Diduga, Syarifuddin menerima uang Rp 250 juta dari Puguh terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit pada 2010. Aset tersebut berupa tanah di Bekasi senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar berhasil dijual tim kurator melalui persetujuan Syarifuddin selaku hakim pengawas. Berdasarkan informasi yang beredar, Otto adalah pembeli aset berupa tanah di Bekasi tersebut. Diduga, dia membeli tanah itu dengan harga di bawah pasaran.

Secara terpisah, kuasa hukum Puguh yakni Sheila Salomo mengungkapkan bahwa uang Rp 250 juta diberikan Puguh kepada Syarifuddin sebagai ucapan terimakasih atas kerjasama Syarifuddin. Namun Sheila enggan menjelaskan lebih rinci soal kerjasama yang dimaksud. Sheila juga mengatakan, uang Rp 250 juta itu diambil dari fee yang diterima Puguh dan dua orang kurator lainnya selaku yang berhasil menjual aset PT SCI. Dua orang kurator lainnya adalah Kharil Poloan dan Michael Marcus Iskandar.

Meskipun demikian, Sheila enggan membeberkan siapa pembeli aset PT SCI yang dijual Puguh tersebut. "No comment," katanya. Hanya saja dia memastikan bahwa aset PT SCI tersebut memang sudah terjual. "Sudah terjual. Satu dijamin ke BNI, satu boedel pailit PT SCI," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com