Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, KPK Kembali Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 14/06/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (16/6/2011). Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (14/6/2011) mengatakan, Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi. Kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Mindo Rosalina Manulang (Direktur Pemasaran PT Anak Negeri), dan Manajer PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris. PT DGI adalah rekanan dalam proyek pembangunan tersebut.

"Sudah dilayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin kemarin (13/6/2011) di rumahnya terkait kasus Sesmenpora," katanya di Jakarta.

KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Nazaruddin di tiga tempat yakni di rumah Nazaruddin di kawasan Pejaten Jakarta Selatan, di kantornya melalui Sekretariat Jenderal DPR, dan kepada Fraksi Partai Demokrat. "Hari ini dikirim ke DPR, fraksi dan Kesekjenan di DPR," ucapnya.

Johan belum mendapatkan informasi apakah surat pemanggilan yang kedua terhadap Nazar yang disampaikan ke tiga tempat itu ditolak atau diterima. Pada pemeriksaan pertama terhadap Nazar yang dijadwalkan pada Senin (13/6/2011) kemarin, anggota Komisi VII DPR itu mangkir. Nazaruddin tidak memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada KPK.

"Sampai saat ini belum ada informasi yang bersangkutan mengenai posisinya," kata Johan.

Kendati demikian, KPK, lanjut Johan, tetap melakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua tersebut ke alamat yang sesuai dengan domisili Nazaruddin.

"Diketahui RT dan kelurahan setempat," tambah Johan.

Nazaruddin saat ini diduga tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Ia ditemani istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK pada Jumat pekan lalu. Neneng akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Namun, Neneng juga mangkir tanpa alasan.

Johan menambahkan, pihaknya akan menunggu itikad baik Nazaruddin untuk hadir pada pemanggilan kedua. Jika tidak, pada pemanggilan ketiga, lanjut Johan, KPK dapat melakukannya secara paksa. Namun Johan menegaskan, upaya pemanggilan paksa terhadan Nazaruddin masih jauh. Nama Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games setelah Kamaruddin Simanjuntak, mantan kuasa hukum Rosa mengungkapkan bahwa politikus Partai Demokrat itu adalah atasan Rosa di PT Anak Negeri. Menurut cerita Rosa kepada Kamaruddin, Rosa hanya diperintah Nazaruddin selaku atasannya untuk mengantarkan El Idris menemui Wafid membawa cek senilai Rp 3,2 miliar. Namun keterangan tersebut kemudian dicabut Rosa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com