Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamka Yandhu Bebas Bersyarat

Kompas.com - 13/06/2011, 10:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, Hamka Yandhu, dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Bendahara Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu itu tengah menjalani hukuman penjara 2,5 tahun dalam  kasus tersebut.

Kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan, Hamka dinyatakan bebas bersyarat sejak 17 Mei 2011.

"Berdasarkan Surat Keputusan Nomor Pas.2.XIII.2086.PK.01.05.06, tertanggal 15 Maret 2011," kata Akbar saat dihubungi, Senin (13/6/2011).

Pada 17 Mei 2010, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Hamka bersalah menerima gratifikasi berupa 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Menurut Akbar, pembebasan bersyarat diberikan kepada Hamka karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya yang telah dikurangi sejumlah remisi yang diperoleh Hamka selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Meskipun bebas, lanjut Akbar, Hamka dikenai wajib melapor setiap bulan kepada pihaknya.

Sebelumnya, terpidana kasus yang sama, mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dudhie Makmun Murod juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Dudhie yang divonis dua tahun penjara itu bebas bersyarat sejak 27 April 2011. Selain Hamka dan Dudhie, terdapat dua politikus DPR 1999-2004 lainnya yang divonis dalam kasus tersebut. Mereka adalah Endin Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI Polri. Terkait keduanya, Akbar belum dapat menginformasikan apakah mereka sudah bebas bersyarat atau belum.

"Untuk Endin dan Udju, saya cek dulu," katanya.

Kasus dugaan suap cek perjalanan menjerat empat anggota DPR 1999-2004 sebagai terpidana dan 26 orang sebagai tersangka. Sebanyak 24 dari 26 tersangka menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam dakwaan terhadap para terdakwa disebutkan bahwa cek perjalanan berasal dari Nunun Nurbaeti yang diberikan melalui Arie Malangjudo. Kini Nunun telah menjadi tersangka. Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Darajatun itu ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Februari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com