Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jauhkan dari Kepentingan Partai Politik

Kompas.com - 13/06/2011, 09:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan memakan waktu yang lama karena lebih berdasarkan kepentingan partai politik. Padahal, menurut dia, pembahasan tersebut merupakan hal yang penting mengingat UU tersebut akan sangat berimplikasi pada pelaksanaan Pemilu 2014 yang akan datang.

"Perhatian partai politik banyak tersita pada soal ketentuan batas ambang parlemen. Hampir seluruh parpol memiliki tawaran-tawaran angka sendiri. Jangankan untuk menyatu, bahkan untuk mendekati kumpulan sedikit angka pun hingga sekarang terlihat masih sulit. Padahal, sudah sangat jelas molornya pembahasan UU ini mempunyai implikasi besar untuk pelaksanaan pemilu 2014 nanti," ujar Ray kepada Kompas.com, Senin (13/6/2011).

Melihat lambannya pembahasan UU tersebut, ia meminta agar seluruh fraksi mendahulukan kepentingan bangsa daripada kepentingan partai politik. Cara membahas UU dengan menyandera pasal sebaiknya dihentikan. Menurutnya, dari berbagai pengalaman yang sudah terjadi, pembahasan UU dengan perspektif sempit dapat mengakibatkan UU yang saling tumbang tindih antar satu peraturan dengan peraturan yang lainnya.

Selain itu, tambah Ray, penetapan ambang batas parlemen lebih baik dicukupkan pada angka tiga persen. Sebelumnya, beberapa partai politik besar berkeinginan untuk menaikan angka tersebut menjadi lima persen dengan alasan pemerintahan yang menganut sistem presidensial. Namun hal tersebut, menurut Ray, terlihat tidak arif, karena seolah-olah persoalan presidensialisme hanya soal bagaimana efektifitas pemerintahan bekerja, dan hubungannya dengan penyempitan keberadaan parpol di parlemen tanpa memandang persoalan sosial politik lainnya.

"Oleh karena itu, kami menghimbau agar penetapan ambang batas parlemen dicukupkan diangka 3% dan karena itu Badan Legislasi dapat segera melanjutkan pembahasan pasal-pasal lain yang sejatinya juga prinsip dan penting," tambahnya.

Pembahasan UU tersebut juga, lanjut Ray, harus tetap diberi ruang bagi partai-partai politik kecil yang ingin maju dalam pemilu 2014. "Kepada mereka harus tetap diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang, sebagaimana pada Pemilu 1999 yang memberi ruang yang sama kepada partai politik eks orde baru. Tak ada diskriminasi, tak ada keinginan untuk menghambat. Dan tentu kita semua paham bahwa waktu untuk tumbuh dan berkembang itu tak cukup hanya selintas generasi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com