JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai sistem peradilan di Indonesia saat ini sangat karut-marut. Menurutnya, hal itu tecermin dari maraknya praktik peradilan yang kotor meski sudah ada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Jimly pun menyodorkan tiga hal dalam peradilan yang perlu dirombak.
"Pertama, bagaimana sistem peradilan kita ini diperbaiki secara besar-besaran. Sistem peradilan kita harus dievaluasi ulang," kata Jimly di sela-sela "Sarasehan Menggali Visi Pembangunan HM Soeharto", Rabu (8/6/2011) malam, di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Jimly menambahkan, para peramu UU juga harus segera melakukan pembahasan RUU KUHAP yang baru. Menurutnya, keberadaan UU ini harus didahulukan. "KUHAP kita perbaiki, kita rombak isinya, dan sesuaikan dengan perkembangan zaman karena besar sekali pengaruhnya bagi perbaikan manajemen peradilan dan perbaikan manajemen perkara. Harus lebih efisien, akuntabel dan transparan," tutur Jimly.
Perombakan kedua, lanjut Jimly, perbaikan manajemen kelembagaan. Menurutnya, manajemen tak akan bisa dilakukan jika lembaga hukum tidak mempunyai basis data (data base). "Perbaikan manajemen kelembagaan dan sistem tata kelola perlu diperbaiki juga. Umumnya lembaga hukum kita itu manajemennya jelek, kampungan, dan tak punya database. Ada pengadilan yang jumlah hakimnya sedikit, tapi jumlah perkaranya banyak. Ada juga yang sebaliknya, jumlah hakimnya banyak, tapi perkaranya sedikit. Ini karena tidak mempunyai database. Jadi bagaimana mau mengatur jika database-nya tidak ada," kata Jimly.
Yang terakhir adalah leadership atau kepemimpinan. Ia menyakini, manajemen terkait dengan sikap kepemimipinan untuk menata ulang lembaga peradilan. "Saya tegaskan sekali lagi, yang perlu dibenahi adalah sistemnya, tata kelola, dan kepemimpinan. Itu yang harus ditata ulang," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.