Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: KM Martasiah Kelebihan Muatan

Kompas.com - 07/06/2011, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo menyimpulkan kecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kota Baru, Kalimantan Selatan, hari ini, Selasa (7/6/2011), disebabkan karena kelebihan muatan. Kemungkinan terjadinya kecelakaan juga diperparah dengan faktor cuaca buruk yang terjadi di perairan.

"Penyebabnya, overload itu pasti. Kedua, karena hujan, cuaca. Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang risiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan, menurut saya, keputusan gila," tegasnya di Gedung DPR, Selasa siang.

Menurut Sunaryo, KM Martasiah tergolong dalam kapal yang berukuran 6 gross ton (GT). Kapal jenis ini biasanya berkapasitas 50-60 penumpang tanpa muatan barang yang banyak. Sementara menurutnya, KM Martasiah berangkat dengan kapasitas 105 penumpang plus muatan barang yang banyak.

Seharusnya, pemerintah daerah setempat melarang kapal dengan kelebihan muatan untuk berangkat. Sunaryo mengatakan, pengawasan kapal-kapal berukuran di bawah 7 GT memang menjadi tupoksi dan tanggung jawab dari pemerintah daerah sesuai dengan UU Otonomi Daerah. KM Martasiah juga berangkat dari pelabuhan konvensional yang tidak berada di bawah naungan Dirjen Hubungan Laut karena tidak memiliki syahbandar. Pelabuhan-pelabuhan semacam ini memang berada di bawah koordinasi langsung pemerintah daerah.

"Saya berpendapat dengan kapal 6 gross ton dimuati 105 orang ini namanya keputusan gila. Ini saya marah besar, walau itu bukan di bawah kewenangan saya. Kalau di bawah kewenangan saya dan administrasi pelabuhan yang keluarkan SIB atau SPB, sekarang juga saya akan usulkan ke menteri untuk dicopot," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com