Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Syarifuddin dan Puguh

Kompas.com - 07/06/2011, 12:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (7/6/2011), memeriksa dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan kepailitan PT Skycamping Indonesia,  yakni hakim nonaktif Syarifuddin dan kurator Puguh Wirawan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan hal tersebut saat dihubungi. "Iya, pemeriksaan perdana setelah penangkapan," kata Johan.

Keduanya tiba di gedung KPK pagi ini. Puguh tiba sekitar pukul 10.15, sedangkan Syarifuddin tiba sekitar pukul 10.20. Saat dicecar pertanyaan, Puguh enggan berkomentar. Sementara Syarifuddin mengatakan akan menjelaskan perihal dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. "Saya akan memberikan penjelasan, mintalah supaya saya diberi kesempatan untuk menjelaskan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syarifuddin dan Puguh dalam dugaan suap terkait penanganan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia (SCI). Syarifuddin yang adalah hakim pengawas pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga menerima suap senilai Rp 250 juta terkait penjualan aset PT SCI yang dinyatakan pailit pada 2010.

"Ada dua aset tanah PT SCI di Bekasi yang dijual, masing-masing senilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Penjualan aset perusahaan yang pailit itu harus dengan persetujuan hakim S (Syarifuddin). S adalah hakim pengawasnya. PW selaku kurator," kata Johan.

Syarifuddin ditangkap di rumahnya di daerah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (1/6/2011) sekitar pukul 22.00. Adapun Puguh ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan di rumah Syarifuddin, KPK menemukan uang senilai 116.128 dollar AS, 245.000 dollar Singapura, 20.000 yen Jepang, 12.600 riel Kamboja, dan Rp 392 juta.

KPK lantas menahan Syarifuddin di rumah tahanan negara Cipinang, sedangkan Puguh ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Kamis (2/6/2011). Adapun Syarifuddin adalah ketua majelis hakim yang memvonis bebas Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin, dalam kasus korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com